Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Bupati Labuhanbatu Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2015

- Minggu, 25 Januari 2015 14:20 WIB
387 view
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2015
Rantauprapat (SIB)- Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2015. Ranperda yang diajukan ke DPRD memuat berbagai kebijakan anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan menyinkronkan dengan rencana kerja pemerintah atasan.

"Kebijakan anggaran yang sangat signifikan pada APBD tahun anggaran 2015 antara lain adalah pelaksanaan Pemilukada yang direncanakan pada 2015, pembayaran gaji dan tunjangan calon aparatur sipil negara yang berasal dari tenaga honorer Kategori II dan adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah selesai pada tahun anggaran 2014, namun pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran 2015 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta pemberian dukungan dana terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa 2015," ungkap bupati  dalam sambutannya saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan R-APBD Kabupaten Labuhanbatu, dihadiri Unsur Muspida, para wakil ketua dan Sekdakab Labuhanbatu serta para kepala SKPD di Jajaran Pemkab Labuhanbatu, Jum’at (23/1) pagi, di Gedung DPRD Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Bupati juga menjelaskan, kebijakan anggaran tahun 2015 mengakomodir kebijakan pemerintah atasan seperti dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah dan alokasi dana desa serta bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015.

Menurut Tigor, struktur Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu  terdiri atas 3 hal yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp147.540.700.510, dana perimbangan sebesar Rp691.229.138.517 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp211.334.631.000. Maka jumlah pendapat daerah sebesar Rp1.050.104.470.027.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp601.106.703.627, belanja langsung sebesar Rp518.473.936.694, maka jumlah belanja daerah sebesar Rp1.119.580.640.321. Defisit anggaran sebesar Rp69.476.170.294. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp69.765.815.294, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp289.645.000. Maka jumlah pembiayaan daerah tersebut sebesar Rp69.476.170.294, atau surplus pembiayaan sebesar Rp69.476.170.294.

Pada kesempatan itu, bupati juga menjelaskan bahwa pendapatan dan alokasi belanja daerah pada RAPBD tahun anggaran 2015 masih merupakan asumsi dan rencana, tentu dalam pelaksanaan nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang artinya bahwa realisasi APBD tahun anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana pada rekening Kas Umum Daerah.

"Terkait hal itu, maka pada saat ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya dapat dibahas serta diteliti bersama-sama dalam siding dewan berikutnya, kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif maka rancangan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2015 dapat lebih disempurnakan hasilnya dan disetujui untuk dievaluasi pemerintah provinsi yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," harap bupati.
Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhori, sebelumnya mengatakan, pembahasan RAPBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2015 merupakan perwujudan dari salah satu tugas dan wewenang Dewan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan kepala daerah sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2015 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dan kualitas yang terukur,” katanya.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015 meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya," sebut Dahlan.(D9/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru