Aekkanopan(harianSIB.com)
Kabar terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang diketuai Rimba Bertuah Sitorus, fokus membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Memastikan kebenaran kabar itu, wartawan mendatangi kantor dewan dan informasi diperoleh, kabar tersebut benar dan hal itu dibuktikan dengan telah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Labura yang diketuai Ahmad Fauzi Syahputra (Fauzi).
Mendapat informasi itu, wartawan menghubungi Fauzi, Senin (4/5/2026) dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Labura itu, membenarkan, ia diberi amanah menjadi Ketua Pansus PAD DPRD Labura.
Benar, mendapat amanah tersebut dan katanya, saat ini, pihaknya sedang mendalami permasalahan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Air Bawah Tanah (ABT) pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Labura.
Baca Juga:
Fauzi menegaskan, pajak ABT dari PKS, termasuk sumber PAD yang harus dimaksimalkan dan karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) didorong untuk memaksimalkan PAD dari sektor ABT PKS.
Saat dihubungi, Fauzi ada menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Labura karena ada rencana Bapenda hendak menghitung ulang pajak ABT PKS milik PT MSJ di Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu.
Apresiasi kepada Bapenda yang akan memeriksa atau menghitung ulang pajak ABT PKS PT MSJ tersebut dan kita dorang Bapenda untuk mencek atau memeriksa seluruh perusahaan industri kelapa sawit secara detail di Labura mulai dari kapasitas produksi hingga penggunaan ABT.
" Intinya, atas nama Pansus PAD, kita inginkan semua perusahaan PKS, pajak ABT-nya, benar-benar dicek. Berapa kapasitas ton per hari, harus sesuai semua, " katanya.
Secara terpisah, pihak Bapenda Labura, melalui Kepala Badannya, Teddy Yulianto, membenarkan, pihaknya akan menghitung ulang pajak ABT PKS PT MSJ.
" Kita akan turun langsung ke lapangan untuk menghitung ulang pajak ABT perusahaan tersebut dan hal itu dilaksanakan karena rendahnya pelaporan pajak oleh perusahaan, yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitas produksi pabrik, " kata Teddy.
Teddy menegaskan, bila nantinya, ada ditemukan selisih atau kekeliruan, Pemda memastikan akan melakukan penagihan pajak kurang bayar, termasuk untuk periode hingga lima tahun ke belakang.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor