Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

PT Dairi Prima Mineral Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Pasca Persetujuan AMDAL

Donna Hutagalung - Rabu, 06 Mei 2026 08:00 WIB
279 view
PT Dairi Prima Mineral Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Pasca Persetujuan AMDAL
Foto: Dok/PT DPM
Sosialisasi publik terkait persetujuan AMDAL PT Dairi Prima Mineral yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dairi(harianSIB.com)

Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) menyelenggarakan sosialisasi publik terkait persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Beristera Hotel, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026).

Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 5–6 Mei 2026, dalam tiga sesi. Sesi pertama diselenggarakan di Sidikalang, sementara dua sesi berikutnya akan berlangsung di Parongil, Kecamatan Silima Pungga Pungga.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi, perwakilan dinas terkait, para kepala desa, camat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi perusahaan dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait Adendum Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) AMDAL PT DPM, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor 1437 pada Maret 2026.

Baca Juga:
Chief Legal and External Relations Officer PT Dairi Prima Mineral, Radianto Arifin, menyampaikan, persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam memastikan operasional pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Persetujuan ini merupakan langkah strategis bagi PT DPM dalam menjalankan kegiatan operasional yang mengedepankan prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan hidup," ujar Radianto.

Salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian Kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility/TSF).

Metode ini dinilai mampu meminimalkan potensi risiko lingkungan dalam jangka panjang sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan lahan pascatambang, sejalan dengan praktik terbaik dalam industri pertambangan berkelanjutan.

Radianto menambahkan, seluruh desain operasional yang tertuang dalam dokumen AMDAL mengacu pada prinsip Praktik-Praktik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practices), dengan fokus pada pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, pengendalian dampak lingkungan, serta integrasi rencana reklamasi dan pascatambang sejak tahap awal kegiatan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kegiatan operasional dapat segera berjalan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Dairi serta bagi perekonomian nasional," tutup Radianto. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beroperasi Tanpa Izin Amdal, Pemerintah Diminta Tutup AMP di Desa Sitinjo Dairi
Proyek Jalur KA Bandartinggi Kualatanjung Abaikan Kepentingan Masyarakat dan Tak Punya Amdal
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
Pansus DPRD Medan Minta Birokrasi Pengurusan Izin Amdal Dipangkas
Pemkab Tobasa Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Amdal Pembangunan Kawasan Pariwisata Sibisa
Pemprovsu Percepat Amdal Zona Otorita Danau Toba
komentar
beritaTerbaru