Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Liquid, 1 Kurir Ditangkap

Franky Simarmata - Selasa, 12 Mei 2026 20:42 WIB
116 view
Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Liquid, 1 Kurir Ditangkap
Foto SIB/Franky Simarmata
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Herli Damanik menunjukkan barang bukti berupa sabu dan Vape Liquid pada kegiatan konferensi pers, Selasa (12/05/2025).

Saat ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. " Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," paparnya.

Polisi menyatakan, pengungkapan 10 kg sabu dan 1.500 cartridge vape etomidate ini dapat menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri," tegasnya.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
komentar
beritaTerbaru