Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Liquid, 1 Kurir Ditangkap

Franky Simarmata - Selasa, 12 Mei 2026 20:42 WIB
118 view
Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Liquid, 1 Kurir Ditangkap
Foto SIB/Franky Simarmata
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Herli Damanik menunjukkan barang bukti berupa sabu dan Vape Liquid pada kegiatan konferensi pers, Selasa (12/05/2025).

Asahan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkotika dan menyita 10 kilogram sabu serta 1.500 cartridge vape liquid berisi cairan etomidate di Kecamatan Sei Kepayang, Jumat (8/5/2025) dini hari.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi, Kasi Humas Polres Asahan Herli Damanik, pejabat utama Polres Asahan saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Selasa (12/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Tersangka berinisial SAH (36), warga Kota Tanjung Balai. Ia bekerja sebagai karyawan dan berperan sebagai kurir sabu dan vape.

Baca Juga:
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan, bahwa Kasat Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Desa Pertahanan menuju Kota Tanjung Balai. "Mendengar informasi itu tim langsung bergerak ke lokasi dan melihat dua pria bersepeda motor membawa goni sesuai ciri yang diinformasikan," kata AKBP Revi Nurvelani

Lanjut Revi menerangkan, saat disergap, satu pelaku terjatuh dari motor. Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara SAH diamankan bersama barang bukti. Barang bukti yang disita 10 bungkus plastik teh Cina merk Qing Shan berisi diduga sabu dengan berat 10 Kg dan 1.500 cartridge vape liquid berisi cairan diduga etomidate. " Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi kurir karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan," ujarnya.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. " Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," paparnya.

Polisi menyatakan, pengungkapan 10 kg sabu dan 1.500 cartridge vape etomidate ini dapat menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri," tegasnya.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
komentar
beritaTerbaru