Nisel(harianSIB.com)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Nias Selatan (Nisel) Kasiaro Ndruru menyatakan kesiapannya untuk mengupayakan anggaran publikasi di Dinas PUTR khususnya bagi media yang kompeten dan sudah terverifikasi Dewan Pers.
Demikian ditegaskan Kadis PUTR, Selasa (12/5/2026), usai berdiskusi dan mendapatkan penjelasan dari wartawan yang tergabung dalam forum wartawan hukum (Forwakum) terkait Perbup 111 yang mengatur kerjasama Pemkab Nisel dengan media.
Sebelumnya Dinas PUTR Nisel menurut Kasiaro, menafsirkan bahwa Perbup 111 menjadi penghambat kerjasama antara dinas dengan media, termasuk sumber anggarannya yang dipusatkan di Kominfo.
"Tahun 2025 Rp142 juta tidak kami serap dan tahun 2026 ini nol, tidak kami anggarkan karena katanya sesuai Perbup 111 tidak bisa karena disatukan anggarannya dengan Kominfo," ucap Kadis.
Baca Juga:
Setelah berdiskusi dengan
Forwakum, didampingi Bendahara
Dinas PUTR Heni, Kasiaro mendapatkan pencerahan bahwa Perbup itu mengatur kriteria media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Nisel yakni yang paling utama adalah sudah terverifikasi oleh
Dewan Pers.
Untuk itu Kasiaro mengatakan akan membawa persoalan ini pada rapat bersama bupati, wakil bupati dan para OPD agar mendapatkan solusi yang baik dan penguatan dari pimpinan agar di masing-masing OPD dapat menganggarkan kegiatan publikasi kegiatan kepala daerah dan dinas di media yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
" Kita akan usahakan di P-APBD bisa dianggarkan. Kita juga tidak anti dengan media, apalagi yang berkompeten," ucap Kasiaro.
Ketua Forwakum Kepulauan Nias Eriusman Duha yang didampingi pengurus lainnya, mengapresiasi sambutan yang disampaikan Kadis PUTR Nisel sebagai dukungan terhadap pers yang selama ini merasa tidak mendapatkan perhatian dari Pemkab Nisel.
Eriusman juga mengatakan akan menyampaikan masukan kepada bupati agar mengarahkan seluruh OPD tidak menutup kerjasama dengan media, sebagai penyampaian informasi kegiatan pemerintah untuk diketahui masyarakat baik di Nisel dan di luar daerah.(*)