Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Backfilling Jadi Solusi Baru Pengelolaan Tailing Tambang, Tepat Diterapkan di Indonesia

Donna Hutagalung - Rabu, 13 Mei 2026 19:14 WIB
437 view
Backfilling Jadi Solusi Baru Pengelolaan Tailing Tambang, Tepat Diterapkan di Indonesia
Foto: Dok/DPM
Ketua Bidang Hilirisasi Perhapi, M Toha

Jakarta(harianSIB.com)

Pengelolaan limbah tambang atau tailing kini menjadi sorotan penting dalam industri pertambangan modern. Tidak lagi sekadar persoalan teknis, pengelolaan tailing juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan, kepercayaan publik, hingga keberlanjutan lingkungan.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap risiko bendungan tailing, metode backfilling mulai dipandang sebagai solusi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Selama ini, industri tambang umumnya menggunakan metode Tailing Storage Facility (TSF), yakni fasilitas penyimpanan tailing di permukaan. Meski kerap mendapat citra negatif akibat sejumlah kasus kegagalan bendungan di berbagai negara, banyak TSF di dunia tetap terbukti mampu beroperasi aman selama puluhan tahun dengan dukungan rekayasa ketat dan sistem pemantauan berkelanjutan.

Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), M Toha, menegaskan, TSF seharusnya dipandang sebagai infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan jangka panjang.

Baca Juga:
"Tailing Storage Facility bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai aset infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan seumur hidup (cradle-to-grave)," ujarnya.

Menurut Toha, TSF modern kini telah berkembang menjadi struktur bendungan kompleks dengan standar keselamatan yang semakin ketat, terutama setelah tragedi bendungan tailing Brumadinho di Brasil. Standar global pengelolaan tailing pun diperkuat melalui Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga Untuk Tambang Ilegal di Madina
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Penggeledahan Kemenhut
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional
26 Izin Tambang di Parung Panjang–Rumpin Resmi Disetop Dedi Mulyadi
Hindari Sorotan Kamera, Pengusaha Tambang Rudy Ong Merangkak Masuk Ruang Pemeriksaan KPK
Pdt Penrad: Masalah Agraria, DBH Tidak Adil, dan Otonomi Daerah Isu Krusial Mendesak Dituntaskan
komentar
beritaTerbaru