Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Backfilling Jadi Solusi Baru Pengelolaan Tailing Tambang, Tepat Diterapkan di Indonesia

Donna Hutagalung - Rabu, 13 Mei 2026 19:14 WIB
439 view
Backfilling Jadi Solusi Baru Pengelolaan Tailing Tambang, Tepat Diterapkan di Indonesia
Foto: Dok/DPM
Ketua Bidang Hilirisasi Perhapi, M Toha

Pengelolaan tailing sendiri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi itu mencakup standar lokasi, desain konstruksi, pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi maupun pascaoperasi.

Metode backfilling yang diterapkan PT DPM juga telah memperoleh persetujuan teknis dan tercantum dalam dokumen AMDAL perusahaan.

Selain aspek keselamatan, tailing kini juga mulai dipandang sebagai sumber daya sekunder yang masih memiliki nilai ekonomi. Material sisa tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui ekstraksi mineral tersisa maupun sebagai bahan bangunan, sejalan dengan konsep ekonomi sirkular.

Tak hanya limbah padat, pengelolaan air tambang juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dialirkan ke badan air permukaan.

Air tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memisahkan partikel padat, menstabilkan tingkat keasaman (pH), serta memastikan kandungan logam tetap berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan.

PT Dairi Prima Mineral sendiri telah menyiapkan Mine Water Management System. Air operasional tambang akan ditampung dari underground water sump, lalu diproses dan digunakan kembali guna mengurangi ketergantungan terhadap sumber air publik.

Untuk menjaga transparansi pengelolaan lingkungan, perusahaan juga menyediakan sembilan titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada pH standar 6-9 serta memenuhi baku mutu lingkungan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga Untuk Tambang Ilegal di Madina
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Penggeledahan Kemenhut
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar sebagai Bencana Nasional
26 Izin Tambang di Parung Panjang–Rumpin Resmi Disetop Dedi Mulyadi
Hindari Sorotan Kamera, Pengusaha Tambang Rudy Ong Merangkak Masuk Ruang Pemeriksaan KPK
Pdt Penrad: Masalah Agraria, DBH Tidak Adil, dan Otonomi Daerah Isu Krusial Mendesak Dituntaskan
komentar
beritaTerbaru