Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Penrad Siagian: Konflik Agraria di Simalungun "Memanas" Pasca PT TM Klaim 50 Ha Lahan Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Senin, 18 Mei 2026 12:33 WIB
128 view
Penrad Siagian: Konflik Agraria di Simalungun "Memanas" Pasca PT TM Klaim 50 Ha Lahan Masyarakat
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh

Namun pada 21 April 2026, warga kembali dikejutkan dengan pemasangan plang oleh PT TM yang mengklaim lahan sekitar 50 hektare berdasarkan SKT dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Menanggapi hal itu, Penrad menegaskan negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil kehilangan tanah penghidupannya akibat konflik yang tidak jelas status hukumnya.

"Saya melihat status tanah ini sudah lepas dari kawasan hutan. Tidak mungkin di satu sisi disebut aset pemerintah, sementara di sisi lain masih dianggap kawasan hutan," tegas Penrad sembari meminta masyarakat mengumpulkan seluruh bukti sejarah penguasaan lahan, termasuk dokumen lama dan kesaksian tokoh adat untuk memperkuat perjuangan hukum masyarakat.

Penrad juga mengingatkan PT TM agar tidak semena-mena mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dapat membuktikan legalitas, persoalan tersebut bisa berujung ke proses hukum.

Masyarakat Panriahan berharap pemerintah benar-benar hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka usahai turun-temurun dan tidak membiarkan rakyat kecil kalah oleh kekuatan modal.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Aliansi Layangkan Surat Audiensi ke Kapolres Sibolga Soal Maraknya Aktivitas Kapal Bom Ikan
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Jadi Polemik, Fraksi Nasdem "Pasang Badan"
Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas Sasar Geng Motor dan Balap Liar di Jalur KEK Sei Mangkei
Dalam 5 Hari, Polda Sumut Tangkap 342 Pelaku Narkoba dan Hancurkan Lokasi Peredaran
Bawa Sabu di Jok Motor, Pemuda di Sergai Diciduk Polisi
Rumah Abdul Manap Situmorang Terbakar di Teluk Pulai Dalam Labura
komentar
beritaTerbaru