Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Penrad Siagian: Konflik Agraria di Simalungun "Memanas" Pasca PT TM Klaim 50 Ha Lahan Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Senin, 18 Mei 2026 12:33 WIB
126 view
Penrad Siagian: Konflik Agraria di Simalungun "Memanas" Pasca PT TM Klaim 50 Ha Lahan Masyarakat
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh

Simalungun(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh menegaskan, konflik agraria di Dusun Panriahan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun semakin memanas terkait konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pemilik modal besar, seperti PT TM yang mengklaim seluas 50 hektar lahan masyarakat.

"Kita sudah turun langsung menyerap aspirasi masyarakat Dusun Panriahan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, terkait konflik agraria dengan PT TM. Persoalan ini harus segera diselesaikan, jangan nanti terjadi konflik berkepanjangan," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Senin (18/5/2026), dari Kabupaten Simalungun

Dalam pertemuan dengan warga, tambah Penrad, terungkap lahan yang kini dipersoalkan merupakan tanah garapan turun-temurun yang telah mereka kelola sejak sebelum Indonesia merdeka dan menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.

Warga menjelaskan, pada tahun 1995 mereka kembali membuka kawasan Panriahan untuk dijadikan lahan pertanian dan permukiman. Namun pada 2000, Dinas Perkebunan Simalungun mengklaim kawasan tersebut sebagai aset perkebunan.

Baca Juga:
Akibat klaim tersebut, katanya, masyarakat mengalami penggusuran dengan skema biaya bongkar dan relokasi lahan pengganti. Situasi semakin membingungkan ketika tahun 2007 Dinas Kehutanan kembali masuk melakukan program reboisasi di lokasi yang sama.

Karena merasa memiliki hak historis atas tanah itu, masyarakat kemudian mengajukan legalisasi melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2018 untuk mendapatkan kepastian hukum.

Namun pada 21 April 2026, warga kembali dikejutkan dengan pemasangan plang oleh PT TM yang mengklaim lahan sekitar 50 hektare berdasarkan SKT dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Menanggapi hal itu, Penrad menegaskan negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil kehilangan tanah penghidupannya akibat konflik yang tidak jelas status hukumnya.

"Saya melihat status tanah ini sudah lepas dari kawasan hutan. Tidak mungkin di satu sisi disebut aset pemerintah, sementara di sisi lain masih dianggap kawasan hutan," tegas Penrad sembari meminta masyarakat mengumpulkan seluruh bukti sejarah penguasaan lahan, termasuk dokumen lama dan kesaksian tokoh adat untuk memperkuat perjuangan hukum masyarakat.

Penrad juga mengingatkan PT TM agar tidak semena-mena mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika tidak dapat membuktikan legalitas, persoalan tersebut bisa berujung ke proses hukum.

Masyarakat Panriahan berharap pemerintah benar-benar hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka usahai turun-temurun dan tidak membiarkan rakyat kecil kalah oleh kekuatan modal.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Aliansi Layangkan Surat Audiensi ke Kapolres Sibolga Soal Maraknya Aktivitas Kapal Bom Ikan
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Jadi Polemik, Fraksi Nasdem "Pasang Badan"
Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas Sasar Geng Motor dan Balap Liar di Jalur KEK Sei Mangkei
Dalam 5 Hari, Polda Sumut Tangkap 342 Pelaku Narkoba dan Hancurkan Lokasi Peredaran
Bawa Sabu di Jok Motor, Pemuda di Sergai Diciduk Polisi
Rumah Abdul Manap Situmorang Terbakar di Teluk Pulai Dalam Labura
komentar
beritaTerbaru