Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Dewan Lama Tunggak 6 Ranperda, Salah Satunya Perda Aset

BPD DPRD Tebingtinggi akan Menuntaskan Tunggakan Ranperda Paling Lama Maret

- Senin, 26 Januari 2015 12:21 WIB
469 view
BPD DPRD Tebingtinggi  akan Menuntaskan Tunggakan Ranperda Paling Lama Maret
Agustami SH
Tebingtinggi (SIB)- Ketua Badan Peraturan Daerah (BPD)  DPRD Kota Tebingtinggi Agustami SH berjanji akan menuntaskan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aset menjadi Peraturan Daerah (Perda) Aset paling lama di bulan Maret 2015. Selain Ranperda Aset ternyata ada 5 Ranperda tunggakan anggota DPRD Tebingtinggi Periode 2009-2014 yang belum tuntas dibahas menjadi Perda

“Anggota BPD DPRD Tebingtinggi telah menyikapi dan sepakat ke 6 Ranperda tunggakan sebelumnya, pembahasannya hingga menjadi Perda  akan kita tuntaskan paling lama di bulan Maret,” Jelas Agustami kepada SIB,  Jumat (23/1)

Dijelaskannya, saat rapat perdana Badan BPD, Selasa (20/1) seluruh anggota telah menyatakan kesepakatannya akan menuntaskan pembahasan 6 Ranperda tunggakan menjadi Perda, dengan ketentuan Ranperda yang telah diajukan terlebih dahulu dikembalikan ke instansi terkait untuk di evaluasi dan direvisi sesuai ketentuan dan real yang berlaku sekarang ini.

“Selain sepakat untuk menuntaskan tunggakan Ranperda tersebut, dalam rapat perdana juga kita sepakati  akan memanggil instansi terkait untuk mempertanyakan apakah Ranperda yang telah diajukan dievaluasi, direvisi kembali atau diteruskan dibahas menjadi peraturan suatu daerah dan jadwal pemanggilan instansi terkait hari ini,” ujar Agustami tanpa merinci Ranperda apa saja yang belum disahkan

Adapun yang menjadi pertimbangan mengapa Ranperda yang telah diserahkan harus  direvisi terlebih dahulu kerena ada yang harus disesuaikan dengan kondisi real yang ada sekarang ini. Salah satu contohnya dalam Raperda tersebut di bagian mengigat yang tercantum UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Peraturan daerah, nyatanya UU tersebut sudah diganti dan tidak berlaku lagi yang berlaku UU Nomor 23 tahun 2014. “Itulah salah satu contoh kenapa harus kita kembalikan untuk direvisi”.

Selain itu, Agustami juga menilai bahwa sesuai dengan kebutuhan sekarang ada Perda yang perubahannya  mendesak untuk dilakukan, misalnya perubahan  Perda IMB dan  Reklame, “Menurut hemat saya, Perda IMB dan Reklame yang ada sekarang sangat mendesak untuk dilakukan perubahan-perubahan dan pembahasan untuk perubahan Perda ini akan kita lakukan setelah Raperda tunggakan tuntas,” sebut Agustami. (C16/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru