Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Ketua Komisi A DPRD Binjai Bantah Miliki Ijazah Palsu

- Selasa, 27 Januari 2015 11:47 WIB
564 view
Ketua Komisi A DPRD Binjai Bantah Miliki Ijazah Palsu
SIB/A21
Berikan keterangan : Juliati SE (kiri) saat memberikan keterangan kepada media didampingi dua kuasa hukumnya.
Binjai (SIB)- Ketua komisi A DPRD Binjai periode 2014-2019 Juliati SE membantah dirinya menggunakan ijazah strata-1 (S1) palsu. Demikian dikatakannya Juliati SE kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya Arifin Saleh SH MH dan Rahmat SH, Senin (26/1).

Dikatakan, tuduhan terhadap dirinya menggunakan ijasah palsu dari salah satu PTS di kota Medan tidak benar.

"Berita itu telah menimbulkan keraguan dan keresahan dari berbagai pihak atas keabsahan, legalitas dan keaslian ijasah klien kami," kata Arifin Saleh SH.

Menurutnya, kliennya adalah mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Setia Budi Mandiri tahun akademik 2008/2009 dan selesai pada 2011/2012, serta memiliki legalitas keabsahan ijazah sarjana nomor : 2644/M/S1/FE/X/2012 pada 1 oktober 2012. (A21/i)

 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru