Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Wajib KTP di Tanjungbalai 126.337 Jiwa

- Selasa, 27 Januari 2015 12:01 WIB
329 view
Wajib KTP di Tanjungbalai 126.337 Jiwa
Tanjungbalai (SIB)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjungbalai, pada tahun 2014, mencatat jumlah penduduk yang tersebar di enam kecamatan di daerah itu sebanyak 188.979 jiwa.

Kepala Dinas Dukcapil Tanjungbalai, Abah Ariyanti, Senin (26/1) mengatakan dari jumlah penduduk tersebut masyarakat yang memiliki Akta Kelahiran (AK) sebanyak 72.021.

Sedangkan jumlah wajib KTP sebanyak 126.337 jiwa. Jumlah ini ditabulasi pada akhir Desember 2014, katanya.

Ia merinci, penduduk di Kecamatan Tanjungbalai Selatan sebanyak 26.591 jiwa dengan kepemilikan Akta Kelahiran 10.456 jiwa dan wajib KTP sebanyak 19.798 orang.

Penduduk Kecamatan Tanjungbalai Utara 19.812 jiwa dengan pemilik Akta Kelahiran 8.258 dan wajib KTP sebanyak 13.449 orang. Di Kecamatan Sei Tualang Raso, dari 27.760 jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran mencapai 9.698 dan wajib KTP 17.822 orang.

Selanjutnya, penduduk Kecamatan Teluk Nibung sebanyak 43.050 dengan pemilik Akta Kelahiran 15.021 jiwa dan wajib KTP sebanyak 15.021.

Kecamatan Datuk Bandar terdapat 40.271 jiwa, 15.892 orang pemilik Akta Kelahiran dan wajib KTP sebanyak 26.471.

Penduduk di Kecamatan Datuk Bandar Timur yaitu 31.495 jiwa, pemilik Akta Kelahiran 12.696 serta wajib KTP sebanyak 20.934 jiwa.

Asbah juga mengimbau kepada masyarakat yang wajib memiliki KTP agar segera mengajukan permohonan administrasi kependudukan tersebut.

Dikatakan, mulai 1 Januari 2015 pemohon kartu tanda penduduk atau KTP datanya direkam oleh petugas di masing-masing kecamatan.

“KTP yang sudah dicetak wajib diambil sendiri oleh pemohon tanpa dapat diwakilkan,” ujarnya. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru