Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang JPTP Berulang Kali tak Kuorum

Syahputra Nainggolan - Kamis, 02 Juli 2026 19:40 WIB
115 view
RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang JPTP Berulang Kali tak Kuorum
foto: FB
Ketua Komisi I DPRD Nisel Yunus Halawa.

Nisel(harianSIB.com)

Ketua Komisi I DPRD Nias Selatan (Nisel) Yunus Halawa mengungkapkan bahwa berungkali telah membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Nisel tahun 2025, namun selalu gagal karena kehadiran anggota DPRD minim sehingga tidak Kuorum.

Kepada harianSIB.com, Kamis (2/7/2026) Anggota DPRD dari PDIP itu mengatakan bahwa awalnya seluruh ketua Fraksi di DPRD Nisel setuju untuk membahas laporan tersebut bahkan akan membentuk Panitia khusus (Pansus). Bahkan seluruh ketua fraksi menandatangani namun setelah ada jadwal selanjutnya para anggota DPRD mulai melenceng.

Menurut Yunus, ia juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan Pengisian JPTP itu dan menemukan beberapa kejanggalan diantara adalah anggaran yang tidak tersedia untuk kegiatan tersebut, kemudian soal waktu kegiatan yang terkesan terburu-buru, juga lokasi kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Riau.

Meski telah berulangkali gagal, namun Yunus memastikan akan terus melakukan penjadwalan pembahasan. Ia mengatakan tetap menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat demi perbaikan manajemen pemerintahanan kedepannya.

Baca Juga:
Sebelumnya, Ikhtiar Wau melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengisian JPTP di Pemkab Nisel karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

Adapun kejanggalan yang dimaksud diantaranya surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disipilin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran lainnya yang tidak dicantumkan. Hal tersebut diduga dibuat untuk pengkondisian pada salah seorang peserta yang telah diatur terlebih dahulu.

Kemudian Pengumuman Nomor: 800.1.2.6/11/PANSELJPTP/2025, Tanggal 28 Desember 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian JPTP melalui seleksi terbuka dilakukan/disampaikan pukul 23.00 Wib pada malam hari dan tempat seleksi dilaksanakan BKD Propinsi Riau pada tanggal 30 s/d 31 Desember 2025.

Kemudian menurut Ikhtiar, lokasi seleksi baru disampaikan tengah malam dan peserta yang dapat berangkat ke Pekanbaru diduga hanya dikondisikan, sehingga ada beberapa tidak dapat mengikuti seleksi karena tidak mendapatkan tiket untuk berangkat ke Pekanbaru.

Dengan tidak diinformasikan terlebih dahulu lokasi seleksi maka diduga ada permainan yang tidak transparan terhadap seleksi Pengisian JPTP.

Selanjutnya, peserta yang telah lulus seleksi Pengisian JPTP belum dilakukan tes bebas Narkoba.

Kejanggalan lainnya yakni Ketua Panita seleksi Pengisian JPTP diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias sedangkan Sekretaris Daerah Nias Selatan Masih Aktif, patut diduga ada tujuan agar pengkondisian salah seorang peserta berinisial EH T dapat mulus. Tetapi bila ketua seleksi merupakan Sekdan Nisel sebagai panitia maka EHT yang disebut orang dekat Bupati tidak akan lulus Seleksi administrasi.

Ikhtiar pun sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak berwenang dengan harapan membatalkan hasil seleksi JPTP, memeriksa Bupati Nisel juga Panitia dan pihak yang terkait dan memproses seusai ketentuan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diundang RDP di Komisi B DPRD Medan, Sejumlah Perwakilan RS Pulang Dengan Kecewa
Ketua Komisi D DPRD Medan Kecewa, Sejumlah Pimpinan OPD Pemko Tidak Hadiri RDP
Perwakilan Pemko Medan Tidak Hadiri RDP Pasar Aksara
Terkait Kecelakaan Kerja, RDP DPRD Labura dan PT SSL Diskors
DPRD Nias Gelar RDP Status Kepegawaian dan Hak Keuangan Odjak Sihombing
Perawat Honor RS Pirngadi Diberhentikan Sepihak, DPRD Medan Gelar RDP
komentar
beritaTerbaru