Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Rangkap Sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nisel Dilaporkan ke BKD

Syahputra Nainggolan - Selasa, 07 Juli 2026 11:09 WIB
172 view
Rangkap Sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nisel Dilaporkan ke BKD
foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
LAPOR : Rumusan Laia menyerahkan laporan ke sekretariat DPRD Nisel, Senin (6/7/2026).

Setelah mendapat informasi akurat maka BKD akan mengeluarkan rekomendasi, apakah yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan atau ada sanksi lainnya apabila terbukti melanggar aturan.

Sementara itu terlapor anggota DPRD Samahato Buulolo dikonfirmasi, meyakini bahwa tidak ada larangan bagi anggota DPRD menjadi wartawan. Menurutnya yang dilarang adalah merangkap sebagai Advokat dan pegawai BUMN. Ia juga mengakui sudah lama menjadi wartawan di beberapa media. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPU Binjai Lantik 14 PPS Pergantian Antar Waktu
Ada Konflik Kepentingan, Hakim Kasus Najib Razak Diganti
Ketua DPR Hormati MK Hapus Aturan Panggil Paksa di UU MD3
Formappi Kritik PDIP Soal UU MD3
Massa Demo di DPR Minta UU MD3 Dicabut
Menkum HAM: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Kemarin
komentar
beritaTerbaru