Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Kejari Labusel Tahan Empat Tersangka Korupsi Bansos Rp4 Miliar

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 09 Juli 2026 16:15 WIB
334 view
Kejari Labusel Tahan Empat Tersangka Korupsi Bansos Rp4 Miliar
harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Kejari Labuhanbatu Selatan menahan empat dari tujuh tersangka dugaan korupsi proyek di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 usai menjalani pemeriksaan, Rabu (8/7/2026).

Kotapinang(harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menahan empat dari tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024, Rabu (8/7/2026) malam.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing N selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemkab Labusel Tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Labusel Tahun 2024, serta AB dari pihak swasta.

Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, mereka menandatangani berita acara, menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya di luar panti sosial senilai Rp691.362.340 serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga sebesar Rp3.399.821.982.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labusel menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.361.836. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.

Sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labusel, keempat tersangka ditahan selama 20 hari. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, SH, mengatakan masih terdapat dua tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka. Sementara tersangka Y melalui kuasa hukum menyatakan yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat hadir. Sedangkan tersangka PS tidak ada keterangan," ujar Oloan Sinaga kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Oloan menambahkan, penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka tersebut. Apabila hingga tiga kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Labusel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dua proyek di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024. Namun, salah seorang tersangka berinisial GS telah meninggal dunia karena sakit sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
AMPL Datangi PLN Rayon Kotapinang, Tuding Pilih Kasih Soal Pemadaman Lampu Jalan
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
komentar
beritaTerbaru