Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Kepedulian BUMN dan Perusahaan Minim, DPRD dan Pemko Tebingtinggi akan Lahirkan Perda CSR

- Rabu, 28 Januari 2015 10:38 WIB
253 view
Kepedulian BUMN dan Perusahaan Minim, DPRD dan Pemko Tebingtinggi akan Lahirkan Perda CSR
Tebingtinggi (SIB)- Ketua Fraksi Nurani Bersatu DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu SH MH meminta agar perusahaan-perusahaan dan BUMN yang ada di sekitar Tebingtinggi ikut memberikan perhatian terhadap pembangunan dan lingkungan Kota Tebingtinggi melalui CSR (Corporate Social Responsibillity). Saat ini hanya ada 2 perusahaan yang memberikan perhatian yakni PT Inalum dan Bank Sumut.

Demikian disampaikan Ogamota Hulu kepada SIB, Selasa (27/1) menyikapi minimnya perusahaan dan BUMN yang memberikan perhatian terhadap Tebingtinggi. Menurut Ogamota, perhatian perusahaan dan BUMN melalui CSR untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat sangat diharapkan mengingat APBD Tebingtinggi masih minim sehingga tidak mampu menjangkau seluruh aspek pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

"Saat ini hanya PT Inalum dan Bank Sumut yang memberikan perhatiannya terhadap pembangunan Kota Tebingtinggi melalui dana CSR," ujar Ogamota sembari mengatakan diĀ  Tebingtinggi tumbuh subur perbankan namun hanya Bank Sumut yang setiap tahun memberikan bantuan sosial. Sementara perbankan lainnya hanya numpang buka usaha dan mengorek keuntungan dari masyarakat Tebingtinggi.

Selain perbankan, masih banyak perusahaan lain yang tumbuh maju di Tebingtinggi seperti perusahaan karet, pabrik mie, rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Sesuai UU No 40 tahun 2007, perusahaan wajib memberikan perhatian terhadap lingkungannya dan melalui perusahaan maupun BUMN yang ada di Tebingtinggi dan sekitarnya dapat membantu pembangunanĀ  baik dalam bidang sosial, budaya dan olahraga.

DPRD dan Pemko Tebingtinggi akan mengupayakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR sehingga memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. "Guna memaksimalkan peran perusahaan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, kita akan mengupayakan penerbitan Perda CSR," jelas Ogamota Hulu.

Ranperda tersebut lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan memberikan arahan kepada perusahaan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. "Perusahaan harus diwajibkan melakukan program bantuan sosial kepada masyarakat di beberapa sektor yakni pendidikan, kesehatan, Olahraga, kesejahteraan sosial dan keagamaan serta lingkungan hidup," jelasnya.

Semakin meningkatnya bantuan sosial melalui CSR, Pemko Tebingtinggi akan dapat mengoptimalkan sektor pembangunan lainnya yang memakai dana APBD maupun APBN. Namun sebaiknya, sebelum Perda CSR dilahirkan, sangat diharapkan perusahaan dan BUMN yang ada di Tebingtinggi memiliki tanggungjawab untuk lingkungannya dan dapat memberikan bantuan sosial. (C15/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru