Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Dua Pelaku Kasus Narkoba di Langkat Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 28 Januari 2015 13:06 WIB
532 view
 Dua Pelaku Kasus Narkoba di Langkat Terancam Hukuman Mati
Langkat (SIB)- Kajari Stabat Henderi SH MH sependapat  dengan ahli hukum pidana Dr Kuat Puji Prayitno, bahwa jangan pernah mengucilkan peran kurir dalam organisasi jaringan narkoba,  sebagai garda terdepan dari industri dan layak untuk dihukum mati.

“Bayangkan pengguna narkoba itu korban dari kurir.  Bagaimana narkoba sampai ke konsumen kalau tidak melalui kurir,” tegas Henderi kepada wartawan  di kantornya, Senin (26/1).

Diakuinya, keberadaan kurir sesuai pendapat ahli pidana sangat relevan dengan fakta di lapangan, bahwa narkoba yang terungkap skala besar umumnya ditangkap dari kurir.

Karenanya kurir sangat layak  dihukum seberat-beratnya, bahkan bila terbukti dengan fakta hukum pantas pula dihukum mati.

“Coba kita lihat hampir semua  kasus narkoba baik ganja, sabu sabu dan barang berbahaya lainnya tetap melibatkan kurir,” sebut Kajari.

Untuk diketahui kasus narkoba di Langkat tahun 2014 ada dua kasus yang kedua pelakunya sebagai kurir yakni 3 Kg  ditangkap di Stabat (Kasusnya ditangani Poldasu)  dan  4,2 Kg di Kec Besitang. Kedua pelaku menurut Pjs Kasi Pidum Kejari Stabat M Husairi, terancam hukuman mati. (B-2/h)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru