Karo(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengimbau masyarakat mematuhi zona aman setelah status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung naik menjadi Waspada (Level II). Peningkatan status tersebut berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 1 Agustus 2026.
"Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 1 Agustus 2026," kata Sekretaris Daerah Karo, Gelora Putra Ginting, Selasa (4/8/2026).
Dengan peningkatan status Gunung Sinabung tersebut, masyarakat juga diimbau jangan mudah percaya pada isu-isu berita bohong yang memicu kepanikan.
"Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait," katanya.
Baca Juga:
Menindaklanjuti potensi bahaya erupsi freatik maupun magmatik yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi kepada masyarakat dan pengunjung / wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi dalam radius radial 2 km dari puncak
Gunung Sinabung serta radius 3,5 km untuk sektoral selatan - timur. Dan juga masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di
Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.
"Pemkab Karo terus berkoordinasi aktif dengan PVMBG dan Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung untuk memantau situasi terkini," katanya. (*)