Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Dua Kali Diskors karena Tak Kuorum, Paripurna DPRD Tebingtinggi Bahas Ranperda APBD 2025 Batal Digelar

Humala Siagian - Selasa, 04 Agustus 2026 17:57 WIB
147 view
Dua Kali Diskors karena Tak Kuorum, Paripurna DPRD Tebingtinggi Bahas Ranperda APBD 2025 Batal Digelar
Foto: harianSIB.com/Humala Siagian
Wakil Wali Kota Tebingtinggi Chairil Mukmin Tambunan, Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khaddafi Lubis, serta dua Wakil Ketua DPRD hadir di ruang sidang paripurna DPRD Tebingtinggi, Selasa (4/8/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban pidato pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (4/8/2026), akhirnya batal digelar. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum meski rapat telah dua kali diskors.

Sesuai jadwal persidangan yang dibacakan Sekretaris DPRD Tebingtinggi pada rapat sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026), paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Namun berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 11.30 WIB, ruang sidang masih sepi dari kehadiran anggota DPRD. Kursi yang terisi hanya sebagian kursi tamu yang ditempati sejumlah kepala OPD, camat dan lurah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Chairil Mukmin Tambunan bersama Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution, Wakil Ketua M. Ikhwan dan Husin ST, serta beberapa anggota DPRD memasuki ruang sidang.

Baca Juga:
Sekretaris DPRD, Iqbal Halim Ramadhan Nasution, kemudian membacakan daftar kehadiran. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 12 orang yang hadir, sedangkan 13 lainnya tidak hadir.

Ketua DPRD Tebingtinggi, Sakti Khaddafi Nasution, menyatakan jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum sesuai Tata Tertib DPRD. Karena itu, rapat diskors selama 60 menit.

Setelah skorsing pertama berakhir, rapat kembali dibuka. Namun jumlah anggota yang hadir tetap 12 orang, sehingga kuorum masih belum tercapai. Pimpinan sidang kembali memutuskan melakukan skorsing selama 60 menit.

Usai skorsing kedua, kondisi justru tidak berubah. Bahkan jumlah anggota yang hadir berkurang menjadi 10 orang, sementara 15 anggota lainnya tidak hadir. Karena rapat telah dua kali diskors dan kuorum tetap tidak terpenuhi, paripurna akhirnya dinyatakan batal dilaksanakan.

Agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban pidato pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tebingtinggi.

Sebagai informasi, DPRD Kota Tebingtinggi memiliki 25 anggota yang berasal dari berbagai partai politik, yakni Partai Golkar (5 kursi), NasDem (4), Gerindra (3), PDI Perjuangan (3), PKS (2), Hanura (2), Demokrat (2), Perindo (2), PAN (1) dan PPP (1). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
komentar
beritaTerbaru