Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge Asahan Amankan Kayu Gelondongan Diduga Illegal Logging

- Kamis, 29 Januari 2015 12:15 WIB
1.712 view
PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge Asahan Amankan Kayu Gelondongan Diduga  Illegal Logging
SIB/Dok
Gelondongan : Kayu gelondongan diduga hasil illegal logging ditemukan security di areal HGU PTPN Unit Usaha Pasir Mandoge. Temuan tersebut dilapor ke pihak manajer kemudian dilaporkan secara tertulis ke Polsek BP Mandoge.
BP Mandoge (SIB)- Security PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge di Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Asahan menemukan 24 batang kayu gelondongan yang diduga hasil dari kegiatan illegal logging. Kayu gelondongan ditemukan bertumpuk di areal HGU kemudian diamankan di salah satu pondok di Afdeling VI.

Demikian dikatakan Manajer PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge Ir Iman Suadinoto melalui Asisten Kepala (Askep) Rayo A Harun Harahap didampingi B Karokaro selaku KTU, Ketut Yana Askep Rayon B dan Papam P Tarigan kepada wartawan  menanggapi adanya tudingan  PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge menjual kayu gelondongan, Selasa (27/1).

“Jadi tidak benar bila dikatakan PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge menjual kayu gelondongan, yang benar security kita menemukan dan mengamankan kayu gelondongan diduga merupakan hasil illegal logging dilakukan oknum tak bertanggungjawab di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Piasa dan kita berupaya menggagalkannya. Tudingan itu merupakan fitnah karena itu kita klarifikasi agar masyarakat mengetahui yang sebenarnya,” ujar Harun.

Disebutkan,  PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge tidak pernah menjual kayu gelondongan apalagi bekerjasama pada oknum-oknum pelaku illegal logging. Hal ini dipertegas melalui surat edaran (SE) bernomor : PAM/SE.Intern/M – 01/1/2015  5 Januari 2015 ditandatangani Manajer Unit PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge Ir Iman Suadinoto. Dalam SE disebutkan, dilarang menumbang kayu di areal HGU PTPN IV Unit Usaha Pasir Mandoge. Kemudian, dilarang menumpuk kayu di areal HGU tanpa izin perusahaan walaupun kayu tersebut bukan dari dalam HGU. Selanjutnya, setiap truk pengangkut kayu yang melintas di areal HGU harus dilengkapi surat kepala desa. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali dengan tembusan Camat BP Mandoge, Kades BP Mandoge, Kades Huta Bagasan dan Kades Suka Makmur.

Diterangkan, pada Senin (19/1), malam pihaknya melalui security mendapat informasi ada aksi illegal logging di kawasan hutan yang berbatasan dengan HGU namun belum diketahui secara pasti lokasinya. Namun, untuk memasuki kawasan hutan dan membawa hasil hutan yang berada di DAS Sei Piasa dipastikan harus melintasi palang Simpang Aek Nagali, karena simpang itu merupakan satu-satunya untuk keluar masuk dari kawasan hutan. Papam S Tarigan lalu memerintahkan anggotanya untuk  berjaga di pintu palang Simpang Aek Nagali. Tetapi, sampai dinihari informasi yang diperoleh tidak ditemukan truk yang mengangkut puluhan kayu gelondongan melintas di pintu palang Aek Nagali. Hingga akhirnya pada Selasa (20/1) pagi security melakukan patroli dan menemukan kayu gelondongan sebanyak 24 batang di pinggir jalan afdeling 6 Kebun Bandar Pasir Mandoge dan selanjutnya dilapor ke manajer.
“Atas temuan ini, kita melaporkan secara tertulis ke pihak berwenang yaitu Polsek Bandar Pasir Mandoge,” kata Harun.

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Lukman yang dihubungi SIB, Rabu (28/1) membenarkan adanya laporan secara tertulis menyangkut temuan kayu gelondongan tersebut. Pihaknya, kata dia, telah melakukan police line guna kepentingan proses selanjutnya. (MS/BR4/i)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru