Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

UMK Kabupaten Humbahas Rp 1.641.000

- Kamis, 29 Januari 2015 12:27 WIB
415 view
UMK Kabupaten Humbahas Rp 1.641.000
Humbahas (SIB)- Gubsu Gatot Pujonugroho menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Humbang Hasundutan (Humbahas)  Rp1.641.000. UMK itu lebih tinggi Rp16.000 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp1.625.000. Penetapan itu sesuai dengan SK Gubsu No. 188.44/10/KPTS/Tahun 2015 tertanggal 6 Januari 2015 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Humbahas.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Humbahas, Pensus Sihombing kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/1) menjelaskan, penetapan UMK itu berdasarkan usulan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Humbahas, No 560.3/1357/STK/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014, yang seterusnya dituangkan dalam Surat Bupati No 2088/HH/XII/2014 pada 24 Desember 2014, prihal usulan penetapan UMK Tahun 2015.

Ditambahkannya, usai penerbitan UMK itu pihaknya akan melakukan sosialisasi pada perusahaan pelaku UMK. “Jika perusahaan tidak mengimplementasikan UMK ini akan kita tindak, nantinya UMK ini akan terus kita pantau,” katanya seraya mengakui bahwa masih ada perusahaan di daerah itu yang tidak mampu menerapkan UMK tadi.

“Kita akan lihat bagaimana di lapangan. Namun, jika perusahaan itu mampu, UMK harus diterapkan. Tanpa kecuali semua pekerja menjadi pelaku UMK,” tegasnya, sambil menjelaskan sanksi pelanggaran UMK diatur dalam UU N0 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pengusaha bisa dipidanakan jika tidak menerapkan UMK. (F5/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru