Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Semrawut, Pasar Harangan Siduadua Saribudolok Simalungun Butuh Pembenahan

- Kamis, 29 Januari 2015 12:23 WIB
919 view
Semrawut, Pasar Harangan Siduadua Saribudolok Simalungun Butuh Pembenahan
SIB/Mey Hendika Girsang
SEMRAwUT : Memasuki hari pertama, Pasar Harangan Siduadua Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun terlihat masih semrawut, Rabu (28/1).
Simalungun (SIB)- Pasar Harangan Siduadua sudah ditempati pedagang yang biasa berjualan di Loods Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Rabu (28/1). Meski demikian,  kondisinya masih semrawut.

Dibutuhkan pembenahan ekstra karena lalulintas tak beraturan dan tidak ada tempat parkir, sehingga macet dimana-mana.

"Saya lihat, tempat parkir yang paling utama. Ini yang sangat penting,” kata Ronald Purba, seorang warga Saribudolok, Rabu (28/1).

Selain tempat parkir, penataan para pedagang juga penting. Karena pedagang yang menjual barang kering dan basah masih bercampur, sehingga tidak enak dipandang dan menimbulkan kecemburuan antar pedagang.

Tak hanya itu, disarankan juga pembenahan tempat khusus bagi petani yang menjual hasil bumi. Karena penjual hasil bumi seluruhnya menggunakan pengangkutan dan harus diantar ke lokasi jualan. Jika tidak segera dibenani, maka akan selalu terjadi kemacetan karena saat pengangkutan masuk ke lokasi.

“Saat ini, masih semua di satu wilayah, bercampur seperti ‘gado-gado’. Sehingga lokasi pasar sangat amburadul. Macet di mana-mana. Masyarakat yang mau belanja berjalan kaki pun susah. Semua ini harus secepatnya dibenahi,” kata warga.

Pedagang pun mengatakan hal sama. “Bagi kami, itu sangat penting. Khususnya soal penetapan zona dagangan antara barang basah dan kering. Kami harap, tempatnya berbeda-beda. Misalnya, pedagang kering di lokasi Harangan Sidua-dua, sedangkan pedagang basah semuanya di lokasi STA. Sehingga tidak ada kecemburuan tempat antara pedagang,” kata Inang boru Sipayung dan Pak Jonel Saragih, pedagang yang berjualan di lokasi itu. (C8/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru