Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

BPN Kota P Siantar Targetkan 500 Bidang untuk Prona 2015

*Masyarakat Diharapkan Mengetahui Dengan Jelas Riwayat Tanah
- Kamis, 29 Januari 2015 12:34 WIB
961 view
 BPN Kota P Siantar Targetkan 500 Bidang untuk Prona 2015
Pematangsiantar (SIB)- Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Pematangsiantar Ir Melvi Marthin meminta  masyarakat mengetahui dengan jelas riwayat tanah yang akan dibeli/dimiliki, serta mampu dibuktikan dengan bukti-bukti tertulis, supaya tidak terjadi hambatan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Hal tersebut diungkapkannya kepada SIB, Rabu (28/1), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional  Kantor Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Pematangsiantar.

Dengan mengetahui secara jelas riwayat tanah yang akan dibeli, maka akan semakin mempermudah dalam pengurusan sertifikat serta dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Serta harus mempersiapkan dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti surat ahli waris, dan alas hak lainnya.Juga hendaknya masyarakat langsung mengurus surat jual beli tanah pada pejabat terkait seperti PPAT dan lainnya katanya. 

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan kota, masyarakat pun saat ini semakin membutuhkan tanah untuk investasi dan membangun usaha. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari pentingnya upaya sertifikasi untuk legalisasi kepemilikan. Sehingga saat ini minat dan kesadaran masyarakat  dalam mengurus sertifikat tanah di kota Pematangsiantar  tinggi  serta hampir 70 persen sudah bersertifikat. Namun  masih saja yang menjadi permasalahan seperti masalah sengketa waris  dan masalah kepemilikan tanah. Masalah tersebut, bahkan  sampai ke pengadilan, jelasnya.         

“Bila masyarakat memiliki masalah dengan lahan/tanah hendaknya langsung  menghubungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, yang siap melayani masyarakat,” ujar Melvi.

Menurutnya, untuk pengurusan sertifikat  kepemilikan tanah,  dikenakan bea pengukuran, pemeliharaan tanah dan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan PP 13/2010 tentang Bea Operasional Pelayanan Pertanahan,    juga dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), hal ini sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, junto Perda Kota Pematangsiantar No 6/2011, apabila NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) di atas Rp 60 juta  dikenakan BPHTB. Untuk BPHTB disetor ke Bank Sumut untuk menjadi kas Pemerintah Kota Pematangsiantar. Untuk itulah , sebanyak Rp 4 miliar telah diserahkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar dari hasil BPHTB tersebut.

Sementara itu untuk Prona di 2015 ini ditargetkan sebanyak 500 bidang, sedangkan Prona   pada 2014 ditargetkan sebanyak 1.000 bidang sudah terealisasi 100 persen.(C3/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru