Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor milik korban di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut berada di salah satu rumah warga. Polisi selanjutnya mengamankan IS yang diduga sebagai penadah beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam, tahun 2015, nomor polisi T 4135 YE, nomor mesin KC81E1005789 dan nomor rangka MH1KC8111FK005849.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala melalui Kasi Humas AKP P Tamba kepada jurnalis harianSIBcom, Kamis (20/08)2026) mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Medang Deras mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan maupun barang yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(*)