Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Tuntut Kenaikan Gaji, Karyawan PT AIP BP Mandoge Mogok Kerja

- Jumat, 30 Januari 2015 13:51 WIB
3.159 view
Tuntut Kenaikan Gaji, Karyawan PT AIP BP Mandoge Mogok Kerja
SIB/.Mangihut Simamora
Mogok kerja : Karyawan PT AIP BP Mandoge Asahan mogok kerja akibat adanya kesenjangan gaji antara karyawan lama dan baru, Kamis (29/1).
Mandoge (SIB)- Akibat adanya kesenjangan gaji, puluhan karyawan pabrik kelapa sawit PT Agrindo Indah Persada (AIP) Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan di bawah naungan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melakukan mogok kerja menuntut kenaikan gaji, Kamis (29/1).

Manajemen perusahaan dituding tidak transparan dalam penggajian kepada karyawan dan terkesan membeda-bedakan. Menurut mereka, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan berdasarkan pasal 1 Kepmenakertrans No 49/2004. Kemudian pasal 92 ayat 1 UUK dijelaskan bahwa kepastian hukum dalam penentuan upah dan akan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Dipimpin Albert Wilmar Pandapotan Butar-butar sebagai ketua, FPBI melihat di lingkungan pekerja PT AIP struktur dan skala upah banyak mengakibatkan kebingungan, kecemburuan, saling mencurigai di kalangan pekerja juga dengan manajemen. Sikap tersebut, tentu sangat membahayakan buat pekerja dan bagi perusahaan karena akan menurunkan semangat kerja serta kolektivitas kerja berefek menurunnya produktivitas kerja sehingga merugikan perusahaan.

“Selain itu, ada puluhan karyawan outsourcing yang sudah tahunan kerja tidak diangkat menjadi karyawan, kata pekerja.

 Sementara dari pihak PT AIP melalui Manager M Galingging didampingi Surung Sitanggang sebagai Personal General Apec (PGA) dan Adiamukti selaku HRD membantah ada kesenjangan gaji antara karyawan lama dan baru. Perusahaan sudah membedah dan menerangkan menurut kompenen sehingga tidak ada kesenjangan dengan memberikan gaji terkecil kepada karyawan yang baru masuk atau golongan I.

“Perusahaan tidak mungkin memberitahu seluruhnya sebab ada yang disebut rahasia perusahaan,” ujar mereka menjawab terkait tidak transparannya perusahaan sekaligus membantah tidak ada tenaga outsourcing yang ada adalah PKWT.

Menyangkut potongan untuk BPJS Kesehatan, mereka membenarkan adanya potongan. Namun yang memotong bukanlah perusahaan sebab sudah ada ketentuan dari peraturan Kepres 111 tahun 2013. Sedangkan mengenai golongan yang sudah belasan tahun kerja tidak juga naik, mereka menerangkan golongan ada batasnya tapi gaji tetap berubah atau naik. “Saat ini potongan 0,5 persen, sedangkan per Juli nanti potongan sebesar 1 persen,” kata Adiamukti. 

Sementara pantauan SIB sebelumnya, FPBI melakukan aksi mogok kerja memakai baju seragam berwarna merah. Menindaklanjuti aksi mogok, perusahaan dan pihak buruh melakukan pertemuan yang dihadiri Kasat Intel Polres Asahan Iptu Irianto, Camat BP Mandoge Sofyan Manulang, Kapolsek BP Mandoge AKP Lukmin dan Danramil BP mandoge serta dari Disnaker Asahan. Dalam pertemuan itu belum tercapai kesepakatan.(MS/BR4/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru