Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Tandatangani Surat Pernyataan

Polisi di Simalungun dan Tobasa Dipecat Jika Terlibat

- Jumat, 30 Januari 2015 13:57 WIB
824 view
Polisi di Simalungun dan Tobasa Dipecat Jika Terlibat
SIB/Eduwart MT Sinaga
SURAT PERNYATAAN : Kapolres Tobasa AKBP Budi Hariyanto SIK, MSi menyaksikan perwakilan personil menandatangani surat pernyataan tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika pada upacara yang berlangsung di Mapolres Tobasa, Kamis (29/
Simalungun (SIB)- Personel Polres Simalungun menandatangani pernyataan anti Narkotika, Kamis (29/1). Salah satu butir perjanjiannya adalah akan diberhentikan tidak dengan hormat jika terlibat narkotika.

Nota kesepakatan itu ditandatangani Kompol Hendrawan SIK mewakili jajaran Kabag, AKP Wilson BF Pasaribu SIK mewakili jajaran Kasat dan Kompol RE Samosir dari jajaran Kapolsek. Selain itu ditandatangani oleh perwakilan bintara dan PNS di lingkungan Polres Simalungun.

Kapolres AKBP Heri Sulesmono mengimbau seluruh aparat Kepolisian Resor Simalungun agar menyukseskan program pemerintah untuk bebas dari narkoba. Penandatangan pernyataan anti Narkotika adalah mewakili seluruh personel Polres Simalungun.

“Jauhi Narkoba, itu aja,” imbau Heri.
Menurut Kapolres, perjanjian dibuat karena disinyalir hampir setiap satuan Polri ada oknum-oknum yang terlibat Narkoba.

“Tak tertutup kemungkinan, di Polres yang kita banggakan ini ada oknum-oknum yang mencoba entah dia sebagai pengedar, pemakai atau ikut sebagai becking dari orang yang tersangkut masalah Narkoba,” kata Heri.

Jika kelak ada personel Polres Simalungun terlibat Narkoba diberi sanksi tegas. Bahkan, menurut Heri, bisa dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.    
“Sekali lagi saya ingatkan, dengan adanya perjanjian yang ditandatangani perwakilan satuan Polres Simalungun, jangan coba-coba. Mungkin enaknya hanya sesaat tapi deritanya seumur hidup,” ungkap Kapolres.

POLRES TOBASA
Seluruh personil kepolisian di jajaran hukum Polres Toba Samosir, siap diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, jika terlibat  penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba). Selain itu, setiap personil harus bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Hal itu ditegaskan dalam surat pernyataan yang ditandatangani 322 personil Polres Tobasa, mulai dari bintara dan perwira ,termasuk Kapolres Tobasa AKBP Budi Hariyanto SIK MSi, pada upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Tobasa, Kamis (29/1).

Kepada wartawan Kapolres  didampingi Wakapolres  Kompol Roswita B Siregar SSi, Kabag Ops  Kompol Edi B Sinaga SH dan Kabag Sumda Kompol Jem Berutu menyebutkan, penandatangan pernyataan itu diikuti seluruh personil Polri yang ada di wilayah jajaran hukum Polres Tobasa.

Sementara itu sebelumnya pada upacara yang diikuti seluruh personil Polres Tobasa, Kapolres dengan tegas mengimbau kepada seluruh personil kepolisian yang ada di Tobasa, tidak melibatkan diri dalam berbagai bentuk tindak pidana dimaksud.

“Jika terlibat dan melibatkan diri dalam tindak pidana narkotika, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tentunya akan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, “katanya. (F1/C5/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru