Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Terbengkalai dan Tanpa Sosialisasi ke Masyarakat.

Komisi C Tegaskan Program Pembangunan IPAL Bermasalah.

- Jumat, 20 Maret 2015 14:49 WIB
489 view
 Komisi C Tegaskan Program Pembangunan IPAL Bermasalah.
SIB/Usni Pili Panjaitan
RDP : Ketua Komisi C Bambang Haryanto didampingi sejumlah anggota memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PU, Lurah Pasar Baru dan Camat Sei Tualang Raso terkait proyek IPAL bermasalah, Kamis (19/3) di ruang rapat Kantor DPRD Tanjungbalai.
Tanjungbalai (SIB)- Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi C dengan Kadis PU, lurah dan camat soal pembangunan IPAL berlangsung, Kamis (19/3) di ruang sidang Kantor DPRD Tanjungbalai.

Pernyataan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kawasan dan sambungan rumah bermasalah ditegaskan Ketua Komisi C Bambang Haryanto, di hadapan Kadis PU Zulkarnain Amrullah, Pengawas IPAL Adek dan Lurah Pasar Baru Ahmad Azhar dan R Girsang mewakili Camat ST Raso.

"Saya nyatakan bahwa proyek pembangunan IPAL yang terbengkalai itu bermasalah. Mulai dari lahan yang statusnya tak jelas, kejanggalan pencairan dana dengan realisasi kegiatan sampai ke tahap sosialisasi yang tidak dilakukan,"tegas Bambang menyatakan Komisi C akan memanggil pemilik tanah dan rekanan proyek IPAL.

Sekretaris Komisi C Zulkifli Siahaan menyarankan kepada pimpinan rapat agar masalah IPAL terbengkalai direkomendasikan penanganannya ke ranah hukum. "Lebih baik ditangani penegak hukum biar jelas permasalahannya," saran Zul.

Lurah Pasar Baru Ahmad Azhar menegaskan, sosialisasi kepada warga telah dilaksanakan. “Kami saat itu memasilitasi tempat pertemuan di Kantor Kelurahan atas undangan dari Dinas PU yang dihadiri sejumlah Kepling," kata Azhar menegaskan lahan IPAL sepengetahuannya atas nama H Mas’ ud.

Sementara Kadis PU Zulkarnain Amrullah mengakui bahwa pernyataannya di media tentang tidak adanya masalah pembangunan setelah mendapatkan informasi dari pengawas proyek Adek. "Pernyataan Pak Kadis itu dari saya awalnya, memang tidak bermasalah secara teknis, kami bingung kenapa rekanan enggan mengerjakan, sementara dana cair sebagai DP sebesar 20 persen dengan progres pekerjaan 20,19 persen," tandas Adek.

Anggota Komisi C Hj Nessi menilai pembangunan IPAL terkesan pemborosan karena banyaknya masalah dalam pembangunan IPAL terbengkalai yang dananya telah dicairkan sekira Rp700 juta dari total pagu Rp3,6 M.

Suhibbon Sinaga anggota Komisi C yang turut hadir di RDP, menegaskan Kadis PU terlalu sesumbar menyatakan IPAL tidak bermasalah. "Kenapa dikerjakan sementara lahannya saja belum jelas. Perlu dilakukan survei lapangan membuktikannya secar teknis," kata Suhibbon.

Selaku Ketua LPM Pasar Baru, Suhibbon mengklarifikasi ucapan Lurah Azhar yang menyebut telah digelar sosialisasi."Kapan sosialisasi sementara kami pengurus LPM tak pernah diundang atau menghadiri sosialisasi IPAL. Warga juga tak tahu ada sosialisasi," tegasnya.

Senada diungkapkan H Ridwan yang menuturkan pemasangan pipa bermasalah dan meminta agar dilakukan survei kebenaran di lapangan.

Terungkap di RDP, Dinas PU menyatakan bertanggungjawab secara teknis, namun pelaksanaan sosialisasi difasilitasi Lurah. Hal itu dibenarkan Lurah Azhar yang mengaku menyiapkan tempat sosialisasi atas undangan Dinas PU yang dihadiri sejumlah Kepling. "Kenapa Dinas PU yang melaksanakan sosialiasi sedangkan Dinas PU terkait teknis, ada apa ini. Anehnya kenapa IPAL Komunal dibangun jauh dari sungai. Saya tegaskan pembangunan IPAL bermasalah sejak dari program perencanaan hingga pelaksanaan teknis. Apa dasar Dinas PU mengerjakan dan mencairkan dana sementara lahannya tak jelas, ini akan terus kita sikapi mencegah adanya imeg negatif dari masyarakat terhadap kinerja Komisi C DPRD Tanjungbalai,"kata Bambang menjawab SIB usai memimpin RDP. (D19/i)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru