Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

JAI Desak Kejari Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Disporabudpar Tanjungbalai

- Jumat, 20 Maret 2015 14:51 WIB
599 view
JAI Desak Kejari Gelar Perkara Dugaan Korupsi di Disporabudpar  Tanjungbalai
SIB/Hendri Manik SH
ORASI : Massa JAI melakulan orasi di depan Kejaksaan Tanjungbalai, Kamis (19/3) menyoroti kasus korupsi Diporabudpar dan Diskanla kota itu.
Tanjungbalai (SIB)- Jaringan Aktivis Indonesia (JAI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan gelar perkara dugaan korupsi di Disporabudpar kota itu. Desakan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa, Kamis (19/3) di Kejari, kantor wali kota dan gedung DPRD kota itu.

Di halaman kantor kejaksaan, orator aksi Alrivai Juherisa mengatakan bahwa pengaduan terkait adanya dugaan korupsi di Disporabudpar  terhadap kegiatan pertandingan sepak bola serumpun dengan nilai anggaran Rp450 juta telah dilaporkan ke Kejari itu. " Laporan kita sudah lama masuk tapi hingga kini belum ada gelar perkara. Kami minta agar kejaksaan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap Drs H," ujar Alrivai Juherisa.

Selain itu, JAI juga menyoroti kinerja Diskanla, khususnya bantuan 10 unit sepeda motor kepada KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang dinilai sarat dengan pelanggaran dan aturan yang ada.

JAI menilai Kajari Tanjungbalai mandul dan tidak serius menangani kasus korupsi yang masuk, khususnya yang disampaikan atau dilaporkan mahasiswa kota itu. Dalam orasinya, JAI meminta,  bila Kajari tidak mampu bekerja dalam menyelamatkan uang negara maka sebaiknya angkat kaki dari kota itu.

Dalam kesempatan itu, massa JAI diterima Kasubbagmin Kejari Tanjungbalai Parulian Sinaga SH  menyampaikan bahwa Kajari ada tugas di luar kota dan Kasi Pidsus sedang melaksanakan sidang kasus korupsi di Medan.

Untuk itu, Sinaga hanya dapat menampung aspirasi JAI dan akan menyampaikan kepada Kajari untuk ditindaklanjuti. JAI minta agar aspirasi mereka dapat jawaban secepatnya. " Kami minta paling lambat Senin depan, kajari sudah menjawab aspirasi kami," ujar Alrivai.

Saat dikonfirmasi SIB, Parulian Sinaga tidak dapat menjawab apakah tudingan JAI itu benar bahwa kejaksaan mandul dan tidak serius menangani kasus korupsi yang masuk. " Saya nggak bisa jawab, itu gawenya pidsus, mungkin Senin bisa langsung ditanyakan kepada pidsus," ujar Sinaga.

Di tempat terpisah, Kadis Kanla Tanjungbalai Ir Nefri mengatakan bahwa penyerahan 10 unit sepeda motor kepada KUB dilakukan sesuai aturan yang ada. " Ke-10 kelompok memiliki badan hukum kemudian mengajukan proposal, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan kita cek kelapangan," ujar Nefri.

Dikatakan, tidak ada aturan yang dilanggar ataupun penyerahan fiktif terhadap bantuan ke-10 sepeda motor itu.

Sementara, Kadis Porabudpar Tanjungbalai Drs Hafifi saat hendak dikonfirmasi tidak berada di ruangannya dan nomor telepon salulernya juga tidak aktif.(D17/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru