Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Ranperda Aset Tebingtinggi Masih Menunggu Permendagri

- Jumat, 20 Maret 2015 14:53 WIB
624 view
Ranperda Aset Tebingtinggi Masih Menunggu Permendagri
Siti Masita Saragih SH MH
Tebingtinggi (SIB)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aset kepada DPRD Kota Tebingtinggi belum diserahkan kembali ke DPRD karena masih menunggu Peraturan  Menteri Dalam Negeri  (Permendagri)   tentang panduan teknis pengelolaan barang milik negara yang baru.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Milik Daerah sudah ada, sekarang kita menunggu Permennya. Itulah alasannya kenapa Ranperda Aset belum kita serahkan kepada DPRD untuk dibahas,”  jelas Kabag Hukum dan Organisasi Pemko Tebingtinggi Siti Masita Saragih SH MH saat dijumpai SIB di ruang kerjannya, Kamis (19/3)

Menurut Siti Masita, sesuai  yang disampaikan anggota DPRD Ogamota Hulu SH  benar ada Ranperda dikembalikan DPRD ke eksekutif untuk disempurnakan, namun hingga sekarang Permendagri turunan dari PP Nomor 27 Tahun 2014 belum ada

“Ranperda dikembalikan kepada kita untuk disempurnakan sesuai dengan PP dan Permendagri, hingga sekarang Permendagri panduan teknis pengelolaan barang milik daerah yang baru belum ada, kan sama saja seperti yang lama kalau kita serahkan,” sebut Siti

“Setelah dipelajari PP Nomor 27 Tahun 2014 memiliki banyak perbedaan dengan PP Nomor 6 Tahun 2006, saya juga yakin Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 akan memiliki banyak perbedaan dengan Permendagri terkait panduan teknis pengelolaan barang milik daerah”, tambahnya.

“Terkait dengan Perda Aset, Pemerintah sangat serius dengan hal tersebut, sehingga sejak 5 Tahun terakhir  setiap tahun Ranperda kita serahkan ke DPRD untuk dibahas dan diparipurnakan,” jelasnya

Disampaikannya, pihaknya bisa-bisa saja menyerahkan Ranperda yang lama untuk dibahas oleh DPRD Tebingtinggi, namun dirinya menilai jika hal itu dipaksakan kurang efisien, “Menurut hemat saya kita harus bersabar sedikit menunggu Permendagri tentang panduan teknis pengelolaan barang milik negara turunan dari PP Nomor 27 tahun 2014. Kalau itu sudah turun Ranperda yang lama akan kita sesuaikan kemudian kita serahkan ke DPRD untuk dibahas dan Paripurnakan,” sebut Siti (C17/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru