Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Kanwil DJP Sumut II P Siantar Imbau Wajib Pajak Tidak Terlambat Laporkan SPT Tahunan

- Minggu, 22 Maret 2015 16:07 WIB
784 view
Kanwil DJP Sumut II P Siantar Imbau Wajib Pajak Tidak Terlambat Laporkan SPT Tahunan
Pematangsiantar (SIB)- Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) DJP (Direktur Jenderal Pajak) Sumut II Pematangsiantar Yunirwansyah melalui Kepala Seksi Humas Ery Sunandar kepada SIB, Selasa (17/3) di ruang kerjanya di Jalan MH Sitorus Pematangsiantar mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar tidak terlambat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahunan kepada KPPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) terdekat."Sebagai warga negara yang taat pajak, diundang untuk ramai ramai mendatangi KPPP terdekat sebelum batas waktunya, tidak perlu sampai didatangi petugas pajak," ujarnya.

Dikatakan, mengacu pada penjelasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 adalah 31 Maret 2015 atau paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak. Sedangkan, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015 atau paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

 8 KPPP
Ia menguraikan, Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar memiliki 8 KPPP yaitu, KPPP Tebing Tinggi meliputi wilayah kerja Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. KPPP Kisaran meliputi wilayah kerja Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai. KPPP Rantau Prapat meliputi wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. KPPP Pematang Siantar meliputi wilayah kerja Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar. KPPP Padang Sidempuan meliputi wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan. KPPP Sibolga meliputi wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Tengah,

Kota Sibolga, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli. KPPP Balige meliputi wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir. KPPP Kabanjahe meliputi wilayah kerja Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tanah Karo. “Keberadaan KPPP itu semua untuk menjangkau pelayanan pajak terhadap masyarakat di wilayah Kanwil DJP Sumut II,” katanya.

Ia mengungkapkan, kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar pada tahun 2013 lalu melebih target dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk menyukseskan penerimaan pajak tahun 2014 , pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam pelayanan prima kepada pembayar pajak. Kemudahan dimaksud di antaranya dalam hal penyampaian SPT Tahunan. Dalam melaporkan SPT Tahunan, WP dapat menyerahkannya ke KPPP terdekat atau tempat WP tercatat. Fasilitas lainnya yaitu melaporkan SPT Tahunan yakni pelaporan secara elektronik yang dijuluki e-filing yang terbuka 24 jam selama 7 hari dalam seminggu. (C12/c).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru