Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Dinilai Merugikan, Pengusaha Perikanan Kota Tanjungbalai Tolak Perda 6/2013.

*Infrastruktur PPP Asahan Mati Tak Layak Guna
- Senin, 23 Maret 2015 10:44 WIB
940 view
Dinilai Merugikan, Pengusaha Perikanan Kota Tanjungbalai Tolak Perda 6/2013.
Tanjungbalai (SIB)- Pengusaha perikanan Kota Tanjungbalai menolak penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2013 dan Pergub No 43 Tahun 2014, terkait retribusi tempat pelelangan ikan.

Perda No 6 Tahun 2103 tentang Retribusi Daerah dan Pergub No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda tersebut. Agar penerapannya berjalan baik Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara melalui Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tanjungbalai Asahan, menggelar sosialisasi penerapan pengumpulan retribusi hasil pelelangan ikan, Kamis (19/3)  di Kantor PPP TBA Jalan Tanjung Berombang Ujung No I Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Asahan, yang dihadiri belasan himpunan, asosiasi nelayan dan pengusaha perikanan.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanjungbalai, Samsul Bahri Hutabarat kepada SIB, Minggu (22/3) membenarkan penolakan pengusaha perikanan atas rencana penerapan Perda No 6 Tahun 2013. "Sangat merugikan pengusaha jika Perda tersebut diterapkan. Sebab mayoritas pengusaha di daerah ini telah memiliki tempat pelelangan ikan sendiri yang dibangun dengan dana pribadi. Cold storage berbiaya miliaran rupiah juga ada dimiliki pengusaha," kata Samsul.

Lanjut Samsul yang turut hadir pada sosialisasi, penolakan hal yang lumray dan rasional, karena keberadaan TPI Pemprovsu yang ada di Asahan Mati sangat tidak layak guna, "Rasionya dengan jumlah kapal ikan yang mencapai ribuan unit tentu tidak akan terlayani dengan kondisi infrastruktur TPI yang sangat minim," ujar Samsul.

Pengusaha menolak dengan beragam pertimbangan, sebab jika TPI Asahan Mati difungsikan dengan kondisi yang ada saat ini, kerugian juga akan dialami pengusaha mulai dari waktu, harga ikan yang turun dan kualitas ikan buruk.

"Pengusaha keberatan karena apabila TPI berfungsi dengan minimnya sarana pendukung, akan mengakibatkan proses yang lama, harga jual juga menurun dan berakibat menurunnya kualitas ikan. Karena tak mungkin terlayani dengan fasilitas TPI yang minim fasilitas akan mampu melayani ribuan kapal ikan. Pantas pengusaha menolak karena dianggap merugikan mereka," tandasnya mendesak Pemprovsu menunda penerapan Perda 6 Tahun 2013 sebelum fasilitas yang layak dilengkapi sampai dengan tidak adanya penolakan dari pengusaha perikanan.

Jika tetap dilakukan pengutipan retribusi di TPI milik swasta, terjadi pelanggaran UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ini dapat dikategorikan pengutipan liar dan sejalan dengan penjelasan pejabat dari Dinas Pendapatan Propinsi pada saat sosialisasi berlangsung," ujar Samsul.
Menanggapi keberatan pengusaha, Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjungbalai Asahan, Hasbir Batubara SH yang dikonfirmasi SIB, Minggu (22/3) via telepon seluler, menegaskan pihaknya akan tetap menerapkan Perda 6/2013. "Siapa pengusaha yang menolak dan gudangnya dimana. Kalau menolak buat aja surat dan tandatangani, sampaikan ke Gubsu," tegas Hasbir.

Hasbir menyatakan, pengusaha yang keberatan dipersilahkan untuk membuka industrinya. "Silahkan buka industrinya, kami akan tetap tagih melalui Biro Hukum menagih retribusinya. Kita kan sudsh sosialisasikan Perdanya," katanya.(D19/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru