Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Komisi C Diminta Rekomendasikan Kasus IPAL ke Ranah Hukum

- Selasa, 24 Maret 2015 11:36 WIB
289 view
Komisi C Diminta Rekomendasikan Kasus IPAL ke Ranah Hukum
Tanjungbalai (SIB)- Terkait usulan agar kasus proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan dan sambungan rumah senilai Rp3,6 miliar yang pembangunannya terbengkalai direkomendasikan ke ranah hukum, mendapat dukungan publik.

Dukungan tersebut diungkapkan Wakil Ketua KNPI Chairul Rasyid  kepada SIB, Senin (23/3). "Usulan agar Komisi C DPRD, menyetujui rekomendasi penanganan kasus IPAL ke ranah hukum, tentu dilandasi pertimbangan. Tak mungkin dicetuskan usulan tanpa dasar yang jelas. Mungkin karena beberapa kali pertemuan tanpa solusi yang jelas tercetuslah pernyataan ini," terang Rasyid.

Terlontarnya ungkapan usulan rekomendasi penanganan kasus proyek IPAL yang terbengkalai, saat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi C dengan Kadis PU Zulkarnain Amrullah ST didampingi Pengawas IPAL Adek, Lurah Pasar Baru Ahmad Azhar dan perwakilan Camat Kecamatan ST Raso, Kamis (19/3) di Kantor DPRD Tanjungbalai.

Sekretaris Komisi C Zulkifli Siahaan menyarankan kepada pimpinan rapat, Bambang Lobo agar menyetujui usulan rekomendasi penanganan IPAL ke ranah hukum. Usulan tersebut diduga disampaikan karena adanya kerancuan dan kejanggalan terkait pelaksanaan proyek IPAL sebagaimana temuan Komisi C yang dibantah Kadis PU.

Kejanggalan atas pelaksanaan proyek terbengkalai berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru itu, mulai dari surat hibah lahan proyek yang tak mampu diperlihatkan Pemko, realisasi anggaran 20 persen dari progres kegiatan 20,19 persen yang disinyalir bermasalah hingga yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi yang menurut sejumlah warga tak pernah dilibatkan dan kaget dengan adanya pembangunan IPAL.

"Patut dicurigai kenapa rekanan tidak bersedia melanjutkan pembangunannya sebagaimana diutarakan Pengawas dari Dinas PU Adek pada rapat kemarin. Ini dapat dijadikan dasar disetujuinya usulan rekomendasi sehingga akan terungkap kebenaran setelah masalah ini ditangani penegak hukum," tandas Rasyid mendukung Komisi C merekomendasikan kasus proyek terbengkalai bersumber dari dana APBD TA2014 itu ke ranah hukum.(D19/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru