Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Soal Alihfungsi Hutan

Legislatif Harapkan Masyarakat Purba Tua Taput Jangan Diperalat

- Selasa, 24 Maret 2015 12:00 WIB
643 view
Legislatif Harapkan Masyarakat Purba Tua Taput Jangan Diperalat
Tarutung (SIB)- Anggota DPRD Taput Rio Panggabean mengatakan, rencana alihfungsi kawasan hutan 3500 Ha di Kecamatan Purba Kabupaten Taput perlu disikapi.

Pertama, masyarakat Purba Tua jangan mau diperalat untuk kepentingan orang tertentu.

Kedua, investor harus transparan dan jangan sembunyi dibalik layar dengan memanfaatkan koperasi untuk melakukan kegiatan itu.

“Investor harus duduk bersama dengan pemerintah dan masyarakat. Karena untuk alih fungsi lahan seluas 3500 Ha itu membutuhkan dana yang cukup besar. Tidak mungkin koperasi sanggup untuk mendanainya. Dan kayu dari hutan itu mau dikemanakan," terangnya.

Ketiga katanya, aturan harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan dan melanggar aturan, pemerintah harus menghentikan kegiatan. Karena ditakutkan terjadi konflik sosial terhadap masyarakat, ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Kehutanan juga harus transparan memaparkan lokasi kawasan hutan ke masyarakat.

Kadis Kehutanan Taput Tony Simangunsong yang dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya mengatakan, sosialisasi SK No 579 tahun 2014 perubahan SK No 44 tahun 2005 memang belum ada disosialisasikan Dishut Taput ke masyarakat.

"Karena kita tidak bisa menentukan kawasan hutan negara hanya dilihat dari peta saja. Tetapi harus melihat letak koordinatnya. Rencananya, di triwulan II atau III nanti baru kita sosialisasikan letak-letak kawasan hutan kepada masyarakat sesuai SK No 579 itu," jelasnya. (E03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru