Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Di-PHK, 21 Pekerja Perusahaan Sendok Makan Tuntut Upah 6 bulan

- Jumat, 27 Maret 2015 10:34 WIB
283 view
 Di-PHK, 21 Pekerja Perusahaan Sendok Makan Tuntut Upah 6 bulan
Deli Serdang (SIB)- Mengetahui perusahaan pindah dari Tebingtinggi, sebanyak 21 mantan buruh PT Bandar Bunder yang memproduksi sendok makan yang sudah diPHK, mendatangi perusahaan ke tempat yang baru di Dusun Mawar Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/3). Mereka menuntut agar perusahaan membayar upah mereka yang belum dibayarkan selama 6 bulan terakhir.

Dalam orasinya buruh yang semuanya warga Tebingtinggi mengatakan sebelumnya 21 buruh perusahaan di PHK dan beberapa di antaranya hanya melalui telepon. Disebutkan, gaji terakhir mereka Rp 39.550 per hari selama 6 bulan yakni Juni hingga Desember 2014 belum dibayarkan. Saat mereka hendak menuntut gaji terakhir yang belum dibayar, pekerja tidak mengetahui kemana perusahaan pindah.

Kedatangan para mantan pekerja itu diterima Direktur PT Bundar Bunder Imron Simamora, yang mengatakan permohonan 21 pekerja itu sudah ditampung. Pihaknya akan menggelar rapat dengan beberapa pemegang saham, sedang pembayaran gaji yang masih belum dibayarkan akan diselesaikan paling lambat sebulan setelah tuntutan diterima. (A24/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru