Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Penerima Kalpataru di Tobasa Merasa Diintimidasi Polisi

*Kapolres Tobasa Membantah
- Jumat, 27 Maret 2015 10:51 WIB
533 view
 Penerima Kalpataru di Tobasa Merasa Diintimidasi Polisi
Medan (SIB)- Marandus Sirait, penggiat konservasi lingkungan hidup sekaligus pengelola hutan lindung Taman Eden 100  yang pernah menerima penghargaan Kalpataru  tahun 2005 merasa diintimidasi polisi. Alasannya, pihak Polres Tobasa menginterogasinya berdasarkan surat kaleng.

"Saya dipanggil polisi (11/3) lalu, tapi di dalam surat tersebut saya menilai  ada semacam bentuk intimidasi. Surat tersebut mengatakan pengaduan oleh masyarakat pecinta lingkungan pada 26 januari 2015 tentang terjadinya penggundulan hutan di Taman Eden 100 yang diduga diberikan ijin oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tobasa. Sementara di bagian bawah surat, saya dimintai keterangan sehubungan dengan surat yang mengatasnamakan pecinta lingkungan Lumban Rang tentang terjadinya peristiwa dugaan penggundulan hutan di atas Taman Eden 100," jelas Marandus  saat diskusi dan temu pers, Selasa (24/3) di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut di Medan.

Kepada SIB Marandus menceritakan, dugaan melakukan  illegal logging yang ditujukan kepadanya karena ada surat kaleng atas laporan penggundulan hutan. Ia dituduh karena mengijinkan bibinya menebang 2 batang pohon durian miliknya yang juga atas persetujuannya untuk keperluan merehab dapur bibinya.

"Akibat penebangan dua pohon durian oleh namboru saya untuk merehab dapurnya yang juga atas ijin saya, dua orang petugas dari Dinas Kehutanan bersama Polres Tobasa datang menemui saya. Padahal itu pohon durian keluarga kami, tak  tahu saya apa hubungannya dengan Dinas Kehutanan. Serius kali polisi memeriksa surat kaleng yang pengirimnya tak jelas diketahui," imbuhnya.

Dikatakannya, pihak Dinas Kehutanan Tobasa pernah menanyakan status hutan di sana, dan ternyata hutan tersebut memang kawasan tanah adat. Namun pihak kehutanan Tobasa menetapkan hutan tersebut sebagai hutan negara, dan menjanjikan tanah tersebut akan kembali ke masyarakat setelah kayunya dikelola negara.

"Sebagian masyarakat setuju kayunya ditebang dengan alasan tanahnya akan kembali. Sebagiannya lagi tidak setuju, karena setelah ditebang pihak kehutanan langsung menanami lahan yang dijanjikannya dikembalikan ke masyarakat. Jadi masyarakat di sana sengaja dilaga," sebut Marandus.

Menurut Dame Sagala dari Komunitas Tapak Adat, tidak diketahui surat kaleng tersebut berasal dari mana. Dinilainya pembuat surat tersebut memiliki kepentingan agar dengan cepat menguasai kayu di sekitar Lumban Rang, sehingga dibuat taktik adu domba. Dikatakannya, ia akan mendampingi Marandus menggugat, agar polisi tidak semena-mena.

Bantah Intimidasi

Kapolres Tobasa AKBP Budi Hariyanto SH SIK MSi yang dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim Polres Toba Samosir AKP Demak Oppusunggu SH MH, Kamis (26/3)  membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada Marandus Sirait.

Bahkan sesuai hasil laporan yang disampaikan ke Poldasu, Polres Tobasa melaporkan bahwa tidak ada ditemukan tindakan illegal logging. “Kita tidak ada intimidasi siapapun. Karena setelah kita mendengar penjelasan yang disampaikan, sesuai dengan laporan yang kita sampaikan ke Poldasu, tidak ada tindakan illegal logging,“ jelas Kasat Reskrim. (Dik-AB/F01/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru