Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Konsultasi ke Jakarta

Ditjen Pajak Tekankan DPRD Awasi Pajak Perusahaan Perkebunan di Labuhanbatu

- Sabtu, 28 Maret 2015 15:05 WIB
327 view
Ditjen Pajak Tekankan DPRD Awasi Pajak Perusahaan Perkebunan di Labuhanbatu
Rantauprapat (SIB)- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menekankan agar DPRD Labuhanbatu mengawasi pembayaran pajak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS). Bahkan, pihak Ditjen Pajak bersedia menindak perusahaan atas temuan DPRD terhadap adanya indikasi manipulasi laporan pajak perusahaan perkebunan.

"Dirjen pajak menekankan untuk melakukan pengawasan, karena hal itu merupakan salah satu tugas DPRD," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Osman Naibaho SE, Kamis (26/3), mengutip penekanan Ditjen Pajak pada saat DPRD Labuhanbatu melakukan konsultasi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kantor Ditjen Pajak, Senin (23/3), di Jakarta.

Menurut Osman, tujuan konsultasi tersebut untuk membahas peningkatan pendapatan daerah dengan melakukan intensifikasi perpajakan daerah serta melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan.

Pada konsultasi itu, DPRD Labuhanbatu diterima pejabat Dirjen Pajak Bagian PBB, bagian Dana Bagi Hasil, Bagian Administrasi Pajak dan bagian Kebijakan Publik.

Dalam pertemuan, Ditjen Pajak dan DPRD lebih fokus membahas upaya pencegahan perusahaan seperti perusahaan perkebunan dan perusahaan pabrik kelapa sawit yang berupaya melakukan pengurangan nilai pajak, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Setelah konsultasi, saat ini DPRD memiliki kesamaan pemahaman untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor perpajakan di Labuhanbatu," tandas kader PKPI tersebut.

Sementara Sekretaris Komisi C Abdurahman Haiky, menambahkan, dalam melakukan pengawasan perpajakan pihaknya akan berkoordinasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat terkait sektor PPh pasal 21 dan PPh pasal 29.

"Dari sektor ini diharapkan terjadi penambahan pemasukan daerah dari dana perimbangan jika PPh pasal 21 dan PPh pasal 29 dibayarkan di Labuhanbatu," sebutnya.

Dalam hal ini, DPRD berharap agar wajib pajak perusahaan atau orang pribadi seperti petinggi dan karyawan perusahaan menggunakan NPWP di Labuhanbatu sehingga Labuhanbatu dapat menikmati dana perimbangan yang lebih tinggi dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah.(D10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru