Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labura, Tim Pidsus Kejari Rantauprapat Geledah Lion Air

- Selasa, 31 Maret 2015 10:17 WIB
550 view
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labura, Tim Pidsus Kejari Rantauprapat Geledah Lion Air
Rantauprapat (SIB)- Kejaksaan Negeri Rantauprapat fokus mengusut kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Labura. Setelah tim tindak pidana khusus (Pidsus) memanggil dan memeriksa manager Hotel Haris Jakarta, Jullien Yves Lutz, warga negara Prancis, terkait tempat dan tarif penginapan para anggota dewan, sekretaris dewan dan beberapa pegawai sekretariat, tim Pidsus menggeledah kantor maskapai penerbangan Lion Air di Medan, terkait jadwal keberangkatan dan harga tiket pada saat membawa terbang rombongan DPRD Labura itu.

"Hari ini tim Pidsus yang terdiri dari Kasipidsus dan tiga jaksa penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor maskapai penerbangan Lion Air Medan," kata Kajari Rantauprapat Hermon Dekristo SH MH melalui Kasi Intelijen AP Frianto Naibaho SH, Senin (30/3), kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Jalan Sisingamangaraja Raantauprapat.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan terhadap dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Labura tahun 2013 yang menelan biaya Rp1,1 miliar.

"Penggeledahan itu juga sebagai tindak lanjut atau pengembangan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Para saksi menyebut, maskapai yang digunakan dalam perjalanan dinas DPRD itu adalah Lion Air, makanya kita lakukan penggeledahan ke sana," ujarnya.

Dia mengakuĀ  pihaknya masih menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs Ap. Namun, katanya, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain. Kapan tersangka ditahan, Frianto enggan berkomentar.

"Itu belum bisa saya jawab. Yang jelas, kita masih fokus pada penyidikannya. Rekan-rekan pantau saja perkembangan kasus ini," ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Rantauprapat telah memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Labura periode 2009-2014. Mereka ada yang masih terpilih kembali, di antaranya Ketua DPRD Labura Drs H Ali Tambunan, dan lebih banyak yang tidak duduk lagi. Seluruh pegawai sekretariat DPRD Labura itu juga sudah diperiksa di Kejari Rantauprapat.

Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, tim Pidsus menetapkan Sekwan Drs Ap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Labura tahun 2013 menghabiskan anggaran Rp1,1 M. (D10/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru