Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
KPU Sibolga Sosialisasi UU Pilkada 2015

Persyaratan Dukungan Parpol Pengusung Harus Rekomendasi DPP

- Kamis, 02 April 2015 11:25 WIB
304 view
Persyaratan Dukungan Parpol Pengusung Harus Rekomendasi DPP
Sibolga (SIB)- KPU Kota Sibolga sosialisasikan UU nomor 8 tahun 2015 dan rancangan PKPU tentang Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota,  di ruang rapat kantor sekretariat KPU Jalan S Parman Sibolga, Rabu (1/4).

Ketua KPU Kota Sibolga Nadzran SE MMPd didampingi anggota Aswin Caniago ST, Asa Dame Simanjuntak SH, Muhammad Aminsyah Simamora SH, Salmon Tambunan SPd MPd dan Sekretaris Inchawadi Tanjung SE saat memimpin acara menjelaskan, ada beberapa poin yang berubah dalam UU baru ini di antaranya persyaratan dukungan Parpol kepada pasangan calon yang harus direkomendasikan pengurus pusat atau DPP.

"Pasangan calon bisa mendaftar dari jalur Parpol atau independen dengan ketentuan untuk jalur Parpol harus melampirkan rekomendasi dari DPP," katanya.

Hal lain meliputi status  incumbent yang menurutnya, tidak perlu berhenti saat mendaftar ke Parpol dan KPU hanya saja pada masa berkampanye incumbent diwajibkan cuti.

Acara diisi dengan sesi tanya jawab oleh peserta di antaranya dari PKB diwakili Eddy Yursiman yang mengusulkan kepada KPU agar lebih selektif dalam membentuk perangkat mulai dari PPK, PPS hingga KPPS sehingga orangnya tidak itu-itu saja.

"Mau kita PPK, PPS dan KPPS nya jangan itu-itu aja orangnya," katanya.

Hadir mengikuti acara tersebut unsur pengurus Parpol di Sibolga, kepolisian dan instansi terkait di lingkungan Pemko Sibolga. (E04/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru