Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
DPRD Tobasa Gelar RDP Permasalahan Tanah Warga dan PT TPL

Warga Desa Lumban Sitorus Klaim tak Pernah Memyerahkan Tanah

- Kamis, 02 April 2015 11:27 WIB
535 view
  Warga Desa Lumban Sitorus  Klaim tak Pernah Memyerahkan Tanah
SIB/Eduwart MT Sinaga
RDP: Warga Desa Lumban Sitorus Kecamatan Parmaksian Kabupaten Tobasa bersama DPRD Tobasa, PT TPL Tbk, BPN melakukan RDP di DPRD Tobasa, Rabu (1/4).
Balige (SIB)- DPRD Toba Samosir (Tobasa) rapat dengar pendapat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan juga masyarakat Desa Lumban Sitorus Kecamatan Parmaksian Kabupaten Tobasa di gedung DPRD di Jalan Sutomo Pagar Batu Balige, Rabu (1/4). RDP terkait persoalan tanah ulayat warga Desa Lumban Sitorus yang diklaim masyarakat dikuasai PT TPL.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Winner Sinambela bersama anggota Komisi A lainnya, selain dihadiri Kepala Desa Lumban Sitorus Jismar Sitorus beserta warga Lumban Sitorus, juga dihadiri Direktur TPL Leonard Hutabarat, Manager Humas Ir Tagor Manik, Kepala kantor BPN Balige Edward Hutabarat, Asisten III Pemkab Tobasa Salomo Simanjuntak.

Warga Desa Lumban Sitorus minta agar tanah ulayat itu dikembalikan kepada masyarakat Lumban Sitorus, karena tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di Sosor Ladang Pangombusan itu. "TPL yang dulunya bernama Inti Indorayon Utama telah menguasai tanah tersebut selama 30 tahun. Kami warga Lumban Sitorus minta agar tanah ulayat Jior Sisada-sada dan juga Silosung tersebut kembali kepada kami masyarakat Lumban Sitorus selaku pemilik tanah, "sebut perwakilan warga Desa Lumban Sitorus Sanmas Sitorus.

TANAH TPL DISERAHKAN OLEH WARGA 5 DESA

Mewakili manajemen PT TPL, Ir Tagor Manik mengutarakan, tanah yang diusahai dan diduduki perusahaan saat ini sebagai lokasi pabrik perusahaan yang dulunya ikut memproduksi rayon ini statusnya hak guna usaha. Dasar HGU, atas adanya penyerahan tanah yang disampaikan warga 5 Desa yakni Desa Pangombusan, Desa Lumban Sitorus, Desa Banjar Ganjang, Desa Tangga batu I dan juga Desa Siantar Utara (Siruar).

"Dasar dari HGU ini adalah penyerahan masyarakat 5 desa tepatnya 19 Maret 1985. Surat penyerahan sekaligus sebagai ganti rugi tanah kepada masyarakat," sebut Tagor.

Tagor Manik juga membantah adanya intimidasi kepada warga khususnya warga Lumban Sitorus yang melakukan aksi ke perusahaan.

Winner Sinambela selaku pimpinan sidang menyampaikan, aspirasi masyarakat Lumban Sitorus akan ditindaklanjuti oleh DPRD Toba Samosir. "Aspirasi warga Lumban Sitorus yang kami terima terkait tanah ulayat Lumban Sitorus ini, akan menjadi agenda khusus DPRD Toba Samosir," sebutnya. (F01/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru