Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

PT Telkom Belum Bayar Retribusi Tower kepada Pemkab Humbahas Selama 2 Tahun

- Jumat, 03 April 2015 15:24 WIB
318 view
PT Telkom Belum Bayar Retribusi Tower kepada Pemkab Humbahas Selama 2 Tahun
Humbahas (SIB)- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) pemilik menara telekomunikasi belum membayar retribusi pengendalian menara kepada Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terhitung mulai tahun 2013 sampai dengan 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) melalui Kabid Kominfo, Deddy Situmorang SE MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan, tower PT Telkom yang belum dibayar terletak di Desa Sibuntuon Kecamatan Lintongnihuta. “Pengakuan PT Telkom site itu tidak dipergunakan lagi semenjak tahun 2012, sementara hasil pengendalian dan pengawasan tim yang dibentuk dengan SK bupati, kenyataannya, di lapangan ditemukan menara masih berfungsi dan dipergunakan,” ungkapnya.

Bukti lain penemuan tim, kata Deddy, bertambahnya perangkat antena dan panel box dari tahun 2013 ke tahun 2014. “Semua hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan tersebut selalu dikirim ke semua provider sebagai bukti jasa pemerintah kepada para provider atas pembayaran retribusi tersebut,” bebernya.

Upaya lain, lanjutnya, Pemkab sudah berkoordinasi dengan PT Telkom Siantar dan Doloksanggul. “Hasil kordinasinya, justru terkait masalah pembayaran retribusi menara ditekankan oleh mereka, merupakan kebijaksanaan dari PT Telkom Medan,” katanya, sambil menyebut kordinasi tadi dilakukan dengan salah seorang staf pengelolaan asset PT Telkom di Siantar.

Ditambahkannya, dasar penagihan tadi tertuang dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “PT Telkom di sini sudah mendapat keringanan  pembayaran. Karena implementasi UU tadi baru bisa dilaksanakan setelah diterbitkannya Perda dan Perbup tentang retribusi daerah sejak tahun 2013,” tukasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak diterbitkannya UU No 28 tahun 2009  hingga diterbitkannya Perda maupun Perbup untuk itu pada tahun 2013, ada kurun waktu 4 tahun PT Telkom menikmati retribusi menara secara gratis.

Bukan hanya itu,  Pemkab Humbahas juga merupakan costumer PT Telkom untuk akses internet berbasis serat optic, dan angka pembayaran Pemkab untuk akses itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebenarnya tidak ada alasan PT Telkom  untuk tidak membayar retribusi tersebut. Karena ini untuk peningkatan PAD dalam sektor telekomunikasi. Yang pasti dengan pembayaran retribusi tadi dapat membantu suksesnya pembangunan dan kemandirian daerah ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Petugas PT Telkom di Siantar, Suardi ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya terkait belum dibayarkan retribusi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Bidang Kominfo Dishubpar Humbahas untuk melakukan pembayarannya. (F03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru