Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026
Maraknya Pasar Modern Francaise

Komisi C DPRD Karo Desak Bupati Perhatikan Usaha Kecil

- Jumat, 03 April 2015 15:43 WIB
305 view
 Komisi C DPRD Karo Desak Bupati Perhatikan Usaha Kecil
Tanah Karo (SIB)- Para pengusaha menengah dan kecil di Kota Kabanjahe dan Berastagi merasa resah dan gusar atas kehadiran pasar modern sejenis waralaba francaise di Tanah Karo. Warga berharap perhatian Bupati Karo dalam kajian pendiriannya. Pasalnya banyak usaha kecil dan menengah atau pasar tradisional saat ini bangkrut atau tutup.

Hal inilah yang mendasari DPRD Karo mengadakan rapat kerja dengan instansi terkait seperti Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Karo dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Karo di Gedung DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (30/3), ujar Ketua Komisi C DPRD Karo, Onasis Sitepu ST kepada wartawan, Rabu (1/4) di Kabanjahe.

Onasis, politikus muda dari Fraksi PKPI sebagai wakil rakyat sudah banyak mendapat laporan dan keluhan warga Karo khususnya pelaku usaha kecil atas maraknya beroperasi usaha modern (swalayan) maupun waralaba mengadopsi sistim francaise, sehingga hal ini sudah mendesak untuk diatur keberadaannya, yang ada saat ini dan yang akan membuka usaha modern baru di sekitar pemukiman warga sampai ke pedesaan dengan peraturan daerah yang berpihak kepada rakyat kecil.

Menurut Onasis, pihaknya selaku wakil rakyat siap melakukan pengawalan atas kepentingan rakyat agar tidak menjadi kesemena-menaan kebijakan eksekutif yang dipimpin Bupati Karo karena apapun alasan dan dasarnya, setiap kebijakan Bupati Karo harus berpihak kepada rakyat kecil.

Pihaknya sangat menyesalkan atas pendirian dan pengoperasian usaha modern waralaba jenis francaise tanpa pengawasan eksekutif dan tanpa mengikuti persyaratan dasar. “Padahal Permendag RI Nomor 70/M-BAG.PER/12/2013 menerangkan keberadaan usaha modern di suatu tempat tidak menjadi ‘predator’ usaha kecil atau toko warung eceran tradisional. Tingkat kepadatan penduduk dan jarak pasar modern dengan pasar tradisional menjadi pertimbangan, termasuk potensi ekonomi dan aksesibilitas wilayah perkembangan suatu tempat,” kata Onasis.

Hal ini dianggap sangat mendesak untuk segera diagendakan pembahasannya menjadi Perda dengan membahas secepatnya dalam Prolegda Karo tahun 2015, ujar Onasis Sitepu mengakhiri. (B02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru