Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

Rickson Pardosi - Jumat, 07 November 2025 12:58 WIB
588 view
KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan
Ist/SNN
M. Fanshurullah Asa

Medan(harianSIB.com)

Dunia usaha kini tak hanya bersaing lewat harga dan produk, tapi juga lewat algoritma. Menyadari perubahan besar itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melalui siaran pers KPPU Kanwil I Medan, Jumat (7/11/2025) menegaskan bahwa pembaruan hukum ini mendesak dilakukan agar Indonesia memiliki aturan yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan sistem digital yang makin kompleks.

"Sekarang bentuk dominasi pasar tidak lagi konvensional. Ada penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, sampai praktik predatory pricing berbasis AI. Instrumen hukum lama tidak cukup untuk menjangkaunya," ujar Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/11/2025).

KPPU menyoroti fenomena baru yang disebut algorithmic collusion atau kolusi algoritma, di mana sistem otomatis dapat "bekerjasama" menaikkan harga tanpa pertemuan antar pelaku usaha.

Baca Juga:
"Kadang harga bisa jadi seragam karena algoritma saling menyesuaikan secara otomatis. Tidak ada kesepakatan tertulis, tapi efeknya sama seperti kartel," jelas Fanshurullah.

Ia menilai, jika tak segera diatur, kondisi ini bisa menciptakan pasar yang tidak adil dan menekan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, KPPU mengusulkan agar definisi "pasar bersangkutan" dan "penyalahgunaan posisi dominan" diperluas, termasuk dominasi berbasis data dan algoritma.

KPPU juga ingin sistem pembuktian hukum persaingan usaha diperkuat dengan pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung, seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Cara ini dinilai lebih realistis untuk menangani kasus di pasar digital yang sering kali sulit dibuktikan dengan metode konvensional.

Selain soal substansi hukum, KPPU juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan. Salah satunya lewat pemisahan fungsi administratif dan fungsional, serta pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan membuat penegakan hukum persaingan usaha lebih dekat dengan masyarakat daerah. "Kita ingin KPPU hadir di seluruh wilayah agar penegakan hukum lebih merata dan responsif," tambahnya.

Menurut Fanshurullah, revisi Undang Undang (UU ) ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga arah besar ekonomi Indonesia ke depan.

"Pertumbuhan ekonomi masa depan ditentukan oleh inovasi dan kompetisi yang sehat, bukan sekadar modal dan tenaga kerja," katanya.

Mengutip pandangan para peraih Nobel Ekonomi 2025 Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt, ia menekankan bahwa inovasi dan persaingan adalah motor utama kemajuan ekonomi.

KPPU berharap, reformasi hukum ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi UMKM, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

"Revisi UU ini bukan kepentingan KPPU semata, tapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," tutup Fanshurullah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Jalin Sinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp 15 Miliar
KPPU Kanwil I dan Kajati Sumut Sepakat Perkuat Pengawasan Tender
KPPU Terus Pantau Pergerakan Harga Beras di Pasar
KPPU Kanwil I Soroti Tingginya Ketergantungan Impor Gula Rafinasi
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru