Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Ketua Pansus Pastikan Ranperda KTR Tak Tutup Ruang Gerak Usaha

Donna Hutagalung - Senin, 17 November 2025 19:09 WIB
628 view
Ketua Pansus Pastikan Ranperda KTR Tak Tutup Ruang Gerak Usaha
Foto: harianSIB.com/Int
Ilustrasi Kasawan Tanpa Rokok

"Apakah hotel, restoran dan kafe termasuk di dalamnya? Ini harus diperjelas," tegasnya.

Iqbal juga mempersoalkan ketentuan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena cakupannya terlalu luas.

"Semua bisa terdampak. Rancangan perda ini harus jelas, utuh, dan adil," katanya.

Sementara itu, Sekretaris PHRI Sumut, Dewi Juita Purba, menyoroti kewajiban penyediaan tempat khusus merokok (TKM). Ia menilai ketentuan tersebut dapat menambah beban operasional hotel di Medan.

"Setiap hotel sudah memiliki smoking room dengan exhaust. Jika harus menambah TKM sesuai persyaratan Ranperda, tentu akan memberatkan anggota kami," ujarnya.

Dewi juga meminta Pansus memastikan regulasi ini tidak menjadi celah untuk menekan sektor hotel dan restoran melalui pemberian sanksi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PHRI Simalungun Ajak Karyawan Hotel dan Pengujung Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba
Unik! Lexus 6 Roda Jadi Sorotan di Tokyo Motor Show
Bobby Nasution Tampung Aspirasi Kadin dan Apindo Soal UMP Sumut
Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kadin Medan Sulap Titi Kuning Jadi Kampung Warna-warni
Sanggam Bakara Apresiasi Kebijakan Rico Waas Rapikan Kota Medan Lewat Tanam Kabel Utilitas
komentar
beritaTerbaru