Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Ketua Pansus Pastikan Ranperda KTR Tak Tutup Ruang Gerak Usaha

Donna Hutagalung - Senin, 17 November 2025 19:09 WIB
629 view
Ketua Pansus Pastikan Ranperda KTR Tak Tutup Ruang Gerak Usaha
Foto: harianSIB.com/Int
Ilustrasi Kasawan Tanpa Rokok

Medan (harianSIB.com)

Pembahasan alot Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD Kota Medan mendapat sorotan dari berbagai asosiasi pelaku usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (10/11/2025), Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily Tan, menegaskan regulasi ini tidak bertujuan membatasi aktivitas usaha.

"Kami memahami peraturan ini berpengaruh pada kelangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat. Pansus tidak akan membatasi atau melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar masyarakat nonperokok tetap nyaman," ujarnya, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (17/11/2025).

Lily menambahkan, Ranperda tersebut tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi ekosistem pertembakauan yang turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
"Yang kami atur hanyalah tempatnya. Tidak ada niat mematikan usaha," katanya.

Dalam forum yang sama, Koordinator Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, M. Iqbal Sinaga, meminta agar penyusunan Ranperda KTR mempertimbangkan unsur kearifan lokal. Ia menyoroti perluasan kawasan tanpa rokok hingga kategori "tempat umum lainnya" yang dinilai belum memiliki penjelasan yang jelas.

"Apakah hotel, restoran dan kafe termasuk di dalamnya? Ini harus diperjelas," tegasnya.

Iqbal juga mempersoalkan ketentuan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena cakupannya terlalu luas.

"Semua bisa terdampak. Rancangan perda ini harus jelas, utuh, dan adil," katanya.

Sementara itu, Sekretaris PHRI Sumut, Dewi Juita Purba, menyoroti kewajiban penyediaan tempat khusus merokok (TKM). Ia menilai ketentuan tersebut dapat menambah beban operasional hotel di Medan.

"Setiap hotel sudah memiliki smoking room dengan exhaust. Jika harus menambah TKM sesuai persyaratan Ranperda, tentu akan memberatkan anggota kami," ujarnya.

Dewi juga meminta Pansus memastikan regulasi ini tidak menjadi celah untuk menekan sektor hotel dan restoran melalui pemberian sanksi.

"Jangan sampai kami dibilang aman, tapi ujung-ujungnya didenda. Jangan pula aturan ini menjadi alat untuk menguras industri hotel dan restoran," tambahnya.

Sektor hotel dan restoran diketahui memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Medan. Pada tahun 2024, penerimaan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran mencapai lebih dari Rp449 miliar. Karena itu, pelaku usaha meminta agar penyusunan Ranperda KTR tidak menambah tekanan yang berpotensi menurunkan pendapatan daerah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PHRI Simalungun Ajak Karyawan Hotel dan Pengujung Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba
Unik! Lexus 6 Roda Jadi Sorotan di Tokyo Motor Show
Bobby Nasution Tampung Aspirasi Kadin dan Apindo Soal UMP Sumut
Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kadin Medan Sulap Titi Kuning Jadi Kampung Warna-warni
Sanggam Bakara Apresiasi Kebijakan Rico Waas Rapikan Kota Medan Lewat Tanam Kabel Utilitas
komentar
beritaTerbaru