Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat
Rantauprapat (harianSIB.com) Ruas Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, berubah drastis menjadi &039sirkuit&039 dadakan oleh puluhan
Medan(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan dua pasal yang sempat menuai polemik telah dicabut dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah atas Ranperda KTR. Dua pasal yang dicabut masing-masing mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
"Berdasarkan hasil pertemuan yang lalu dan dibawa ke rapat panitia khusus, diputuskan bahwa dua pasal tersebut dihapus dari revisi Perda KTR," ujar Afif.
Menurut Afif, apabila kedua pasal tersebut tetap dipertahankan, Perda KTR berpotensi sulit diimplementasikan dan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pedagang dan pelaku UMKM.
Baca Juga:"Jangan sampai perda yang kita terbitkan malah menimbulkan polemik. Saya sejak awal dekat dengan pedagang dan UMKM, mereka juga harus kita pikirkan. Kalau perda malah memberatkan, ujung-ujungnya protesnya ke kita juga," tegasnya.
Selain itu, Afif juga menyoroti potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) apabila pembatasan iklan rokok diberlakukan secara ketat. Menurutnya, meski ada berbagai opsi untuk menambah PAD, namun kebijakan yang ada saat ini jangan sampai justru mengurangi pemasukan daerah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, mengungkapkan, dampak Ranperda KTR terhadap PAD sudah mulai dirasakan meski belum disahkan. Hal ini dipengaruhi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sejak PP tersebut berlaku, kata Aidil, banyak pelaku usaha memilih tidak memperpanjang izin pemasangan iklan luar ruang di Kota Medan. Tercatat sebanyak 67 titik papan reklame dan billboard tidak diperpanjang kontraknya, sehingga Kota Medan kehilangan sekitar Rp6,3 miliar dari PAD sektor iklan rokok.
"Belum termasuk iklan-iklan skala kecil yang nilainya bisa mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu baru dampak PP Kesehatan, belum lagi kalau Ranperda KTR disahkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Lily, menegaskan, Ranperda KTR merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyampaikan pihaknya telah membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Pansus telah dibentuk sejak 21 Juli 2025 dan melakukan pembahasan pasal demi pasal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami juga meminta pendapat terkait pasal-pasal larangan agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya saat membacakan laporan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan. (*)
Rantauprapat (harianSIB.com) Ruas Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, berubah drastis menjadi &039sirkuit&039 dadakan oleh puluhan
Medan (harianSIB.com)Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 5007.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non
Medan (harianSIB.com)Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan drg Fitrady Ulianda Siregar MKes me
Karo (harianSIB.com)Mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta adanya keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrak
Deliserdang (harianSIB.com) Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Komando Bela Tanah Air (Kombat) Kabupaten Deliserdang
Tapteng (harianSIB.com)Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalurkan bantuan benih untuk kegiatan pengendalian dan pen
Pematangsiantar (harianSIB.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dal
Medan (harianSIB.com)Seiring memasuki awal Ramadan 1447 H, masyarakat di Sumatera Utara mulai mematangkan rencana perjalanan mudik ke ka
Medan (harianSIB.com) Anggota Komisi B DPRD Sumut Muniruddin Ritonga SHI mengatakan, lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasa
Medan (harianSIB.com)Polisi menyelidiki dua kasus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal Jalan Jermal 7, Kecamatan Me
Jakarta (harianSIB.com)Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK
Medan (harianSIB.com)Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung merampungkan kajian for