Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

DPRD Medan Pastikan Dua Pasal Polemik Dicabut dari Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Donna Hutagalung - Senin, 29 Desember 2025 19:51 WIB
366 view
DPRD Medan Pastikan Dua Pasal Polemik Dicabut dari Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Dok/Int
Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok

Medan(harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan dua pasal yang sempat menuai polemik telah dicabut dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah atas Ranperda KTR. Dua pasal yang dicabut masing-masing mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.

"Berdasarkan hasil pertemuan yang lalu dan dibawa ke rapat panitia khusus, diputuskan bahwa dua pasal tersebut dihapus dari revisi Perda KTR," ujar Afif.

Menurut Afif, apabila kedua pasal tersebut tetap dipertahankan, Perda KTR berpotensi sulit diimplementasikan dan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pedagang dan pelaku UMKM.

Baca Juga:
"Jangan sampai perda yang kita terbitkan malah menimbulkan polemik. Saya sejak awal dekat dengan pedagang dan UMKM, mereka juga harus kita pikirkan. Kalau perda malah memberatkan, ujung-ujungnya protesnya ke kita juga," tegasnya.

Selain itu, Afif juga menyoroti potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) apabila pembatasan iklan rokok diberlakukan secara ketat. Menurutnya, meski ada berbagai opsi untuk menambah PAD, namun kebijakan yang ada saat ini jangan sampai justru mengurangi pemasukan daerah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, mengungkapkan, dampak Ranperda KTR terhadap PAD sudah mulai dirasakan meski belum disahkan. Hal ini dipengaruhi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Sejak PP tersebut berlaku, kata Aidil, banyak pelaku usaha memilih tidak memperpanjang izin pemasangan iklan luar ruang di Kota Medan. Tercatat sebanyak 67 titik papan reklame dan billboard tidak diperpanjang kontraknya, sehingga Kota Medan kehilangan sekitar Rp6,3 miliar dari PAD sektor iklan rokok.

"Belum termasuk iklan-iklan skala kecil yang nilainya bisa mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu baru dampak PP Kesehatan, belum lagi kalau Ranperda KTR disahkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Lily, menegaskan, Ranperda KTR merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyampaikan pihaknya telah membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Pansus telah dibentuk sejak 21 Juli 2025 dan melakukan pembahasan pasal demi pasal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami juga meminta pendapat terkait pasal-pasal larangan agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya saat membacakan laporan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru