Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Kasus Amsal Viral, Kejati Sumut Klarifikasi Jaksa Kejari Karo

Martohap Simarsoit - Rabu, 01 April 2026 16:08 WIB
333 view
Kasus Amsal Viral, Kejati Sumut Klarifikasi Jaksa Kejari Karo
(harianSIB.com/dok)
Kantor Kejati Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal.

"Benar ada dilakukan klarifikasi, karena penanganan kasus itu viral di media dan menjadi perhatian publik, termasuk dari DPR RI Komisi III," ujar Rizaldi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Ia menyebutkan, klarifikasi dilakukan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidsus Kejari Karo RH Sembiring serta Kepala Kejari Karo D Br Rajagukguk.

Baca Juga:
Menurut Rizaldi, proses klarifikasi dilakukan secara terpisah di bidang pengawasan Kejati Sumut. "Klarifikasi terhadap Kasi Pidsus dilakukan lebih dulu pekan lalu, kemudian terhadap Kajari Karo dilakukan pada Selasa (31/3/2026)," katanya.

Namun, terkait hasil klarifikasi tersebut, Rizaldi mengaku belum mengetahui secara rinci. Ia menegaskan, klarifikasi merupakan prosedur biasa dalam rangka pengawasan, terutama terhadap perkara yang menjadi sorotan publik.

"Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan. Namun jika tidak ada penyimpangan, prosesnya dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karo RH Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dipanggil untuk klarifikasi. "Betul bang," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, dalam perkara tersebut, terdakwa Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa setelah sebelumnya penahanan ditangguhkan.

Kejati Sumut menyatakan proses pengawasan akan terus berjalan seiring perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panwascam Bandar Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Praktik Pengobatan Alternatif Harus Ada Izin dan Pengawasan Dinkes
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dalam Menciptakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih
China Berlakukan Sistem Pengawasan Berbasis Pengenalan Gaya Berjalan
komentar
beritaTerbaru