Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 16:44 WIB
461 view
Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui di PN Medan usai sidang Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum dengan langkah "pikir-pikir" atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

"Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai," ujar Hinca saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang, Rabu (1/4/2026).

Hinca menyarankan agar pihak Kejari Karo mempelajari kembali ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta berkonsultasi dengan pimpinan internal kejaksaan.

Menurutnya, KUHAP terbaru memberikan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Baca Juga:
"KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut," ujarnya.

Ia menambahkan, terdakwa yang telah diputus bebas berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
komentar
beritaTerbaru