Gempa Filipina Berpotensi Tsunami, Status Siaga di Minahasa-Manado
Jakarta(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi dengan magnitudo 7,7 terjadi di wilayah Panta
Medan(harianSIB.com)
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum dengan langkah "pikir-pikir" atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
"Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai," ujar Hinca saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang, Rabu (1/4/2026).
Hinca menyarankan agar pihak Kejari Karo mempelajari kembali ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta berkonsultasi dengan pimpinan internal kejaksaan.
Menurutnya, KUHAP terbaru memberikan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Baca Juga:"KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut," ujarnya.
Ia menambahkan, terdakwa yang telah diputus bebas berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui perdata, nanti dia akan menunjukkan apa kerugiannya," kata Hinca.
Sementara itu, Kejari Karo menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan bebas tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan bebas tersebut menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, seiring proses hukum lanjutan yang masih menunggu sikap resmi Kejari Karo.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi dengan magnitudo 7,7 terjadi di wilayah Panta
Manado(harianSIB.com)Senin (8/6/2026) sekitar Pukul 7.40 WITA, Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengalami gempa bumi.BMKG mengeluarkan peringa
Jakarta(harianSIB.com)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah re
Medan (harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 dengan cara dramatis setelah menundukkan Viet
Medan(harianSIB.com)Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menegaskan negara wajib bertanggung jawab te
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah adanya kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) maupun pe
Rantauprapat(harianSIB.com)Aparat gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanb
Karo(harianSIB.com)Kajari Karo, Edmon Purba menegaskan akan mendukung penuh pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Syalom Re
Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas dengan melibatkan 4 kendaraan bermotor terjadi di Jalur Lintas Tarutung Medan tepatnya Jalan SM S
Rantauprapat(harianSIB.com)Direktur RSUD Rantauprapat, dr Ady Subrata SpA, mengakui rumah sakit yang dipimpinnya kemungkinan besar satusatu
Medan(harianSIB.com)Nilai tukar rupiah terhadap Dolar Singapura (SGD) terus mengalami pelemahan dalam beberapa bulan terakhir. Analis pasar
Medan (harianSIB.com)Upaya pemulihan sistem kelistrikan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca kerusakan infrastruktur transmisi akibat cu