Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 16:44 WIB
460 view
Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui di PN Medan usai sidang Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum dengan langkah "pikir-pikir" atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

"Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai," ujar Hinca saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang, Rabu (1/4/2026).

Hinca menyarankan agar pihak Kejari Karo mempelajari kembali ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta berkonsultasi dengan pimpinan internal kejaksaan.

Menurutnya, KUHAP terbaru memberikan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Baca Juga:
"KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut," ujarnya.

Ia menambahkan, terdakwa yang telah diputus bebas berhak mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui perdata, nanti dia akan menunjukkan apa kerugiannya," kata Hinca.

Sementara itu, Kejari Karo menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan bebas tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.

"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan bebas tersebut menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, seiring proses hukum lanjutan yang masih menunggu sikap resmi Kejari Karo.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
komentar
beritaTerbaru