Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Penertiban Tanpa Perlawanan, Puluhan Bangunan Liar di Binjai Dibongkar

Muhammad Irsan - Selasa, 07 April 2026 19:21 WIB
326 view
Penertiban Tanpa Perlawanan, Puluhan Bangunan Liar di Binjai Dibongkar
Foto : harianSIB.com/ M Irsan
BONGKAR : Petugas Satpol PP Kota Binjai membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (7/4/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dibongkar oleh tim gabungan pada Selasa (7/4/2026).

Penertiban ini melibatkan sekitar 300 personel dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta satu unit alat berat.

Pantauan harianSIB.com di lapangan, proses pembongkaran berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan maupun gesekan antara petugas dan pemilik bangunan liar yang sebagian besar merupakan pedagang kaki lima.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan secara paksa setelah melalui tahapan prosedur yang berlaku.

"Hari ini telah kita laksanakan pembongkaran sesuai dengan surat pemberitahuan yang sudah kita kirimkan kepada 20 pemilik bangunan liar, dan tercatat 13 pemilik yang masih aktif," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut telah mengikuti tahapan administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, sehingga pelaksanaannya berjalan aman dan lancar.

Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di kawasan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di sekitar SPBU Rambung. Langkah ini, menurutnya, diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun harus sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Terkait relokasi pedagang, Arif mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah kota masih membahas mekanisme yang akan diterapkan.

"Hari ini masih dalam pembahasan. Kami berharap nantinya ada keputusan terbaik yang juga menguntungkan para pedagang," tambahnya.

Penertiban dilakukan karena bangunan liar tersebut berdiri di atas drainase, daerah milik jalan, serta ruang milik jalan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat tersebut.

"Ke depan, Pemerintah Kota Binjai akan terus memprioritaskan penertiban bangunan serupa yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat luas," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru